Ini Dia Ancaman Hukuman Pelaku Cabul di Bartim

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, Betangtv News – Dengan proses yang cukup jelas dari laporan dan keterangan serta bukti kuat, Polres Barito Timur (Bartim) berhasil meringkus pelaku persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy SIK MH didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Tengah dalam Press Release, Senin (20/1/2020) menyampaikan bahwa kelima pelaku tersebut sudah diamankan pihaknya di Mapolres Bartim.

Perkara tersebut adalah bentuk tidak terima orang tua kedua korban inisial (IA) orang tua (MA) dan (S) orang tua (LP) yang melaporkan kelima tersangka berinisial yakni, AS (21), K (30), Y (27), A (25) dan WC (20) yang juga satu dari lima pelaku yang berstatus menikah dan memiliki anak. Sedangkan Korban (MA) 16 tahun dan (LP) 15 tahun yang masih berstatus pelajar.

Zulham mengatakan bahwa kejadian tindak pidana pencabulan itu terjadi pada 25 Desember 2019 lalu.

“Korban dan tersangka dibawah pengaruh alkohol minum keras Anggur merah merek MC Donal yang dilakukan para tersangka dengan modus yang mencari kesempatan dibawah kesadaran korban,” jelas pria berpangkat dua melati di pundak ini.

Dibeberkan Zulham, Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada tiga tempat, yakni di dalam kamar rumah WC, Desa Simpang Naneng, di dalam mobil Avanza hasil rental si pelaku masuk dalam hutan di Desa Dayu dan di dalam kamar rumah pelaku AS di Desa Dayu.

“Barang bukti dari masing-masing pakaian korban dan botol minuman keras serta keterangan dari saksi sudah menguatkan dari perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur, sehingga membuat kelima tersangka harus menjalani proses hukum,” papar Kapolres.

Terhadap para tersangka, lanjut Kapolres, sesuai pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 36E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman terhadap para tersangka pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” pungkasnya.(Me/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Kampus II Diresmikan, UMPR Launching Lima Program Studi Baru

        Pengunjung : 485 Palangka Raya, Betang.Tv – Kampus II Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) …