Dandim Palangka Raya Dukung Pembatasan Aktivitas Usaha Kuliner dan Hiburan

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas usaha kuliner dan jasa hiburan.

“Pembatasan yang dilakukan pemerintah dikarenakan sebaran virus Covid-19 semakin meningkat dalam beberapa hari ini. Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan itu,” kata Dandim, Rabu (7/7/2021).

Untuk diketahui, aktivitas usaha yang bergerak di bidang kuliner dan jasa hiburan di kota setempat dibatasi hanya sampai Pukul 17:00 WIB.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, setelah jam 5 sore hanya boleh terima pesanan yang dibawa pulang atau take away. Proses take away hanya sampai Pukul 20:00 WIB dan setelah itu wajib tutup.

“Kebijakan ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri terkait Kota Palangka Raya termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19,” ungkap Emi.

Hal ini juga, tambah Emi, mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Pemko Palangka Raya Tekan Angka Inflasi Hingga 1,8 Persen

        Pengunjung : 298 Palangka Raya, Betang.Tv – Tingkat Inflasi di Kota Palangka Raya menunjukkan …