Tamiang Layang, BetangTV News, – Ini penjelasan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, Yumail J Paladuk usai menggelar forum group discussion (FGD) uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula BKPSDM, Tamiang Layang, Rabu, (09/03/2022).
Saat diwawancara awak media, Yumail mengatakan bahwa Perda Retribusi PBG kelak akan meningkatkan transparansi dan lebih mudah bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan karena menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.
“Nanti kalau bangunan gedung luasnya di bawah 100 meter persegi tidak perlu menggunakan jasa arsitek berlisensi. Sedangkan yang luasnya di atas 100 meter persegi harus berdasarkan persetujuan dari arsitek berlisensi,” ungkapnya.
Dirinya juga berkeyakinan dengan Perda Retribusi PBG dan SIMBG nanti perusahaan developer akan lebih antusias mengurus Retribusi PBG karena selisih biaya yang cukup jauh atau lebih murah.
“Makanya ini kita percepat agar segera diberlakukan karena pengusaha real estate sangat bersemangat dengan Perda yang baru nanti,” terang Yumail.
Yumail juga mengatakan akan mendampingi setiap perusahaan developer maupun masyarakat yang akan mengurus izin pendirian bangunan dengan menggunakan SIMBG.
“Pasti kami akan dampingi karena yang terlibat langsung didalam adalah Dinas PUPR Perkim. Masyarakat yang akan mengajukan izin menyampaikan data-data ke Dinas PUPR Perkim untuk dianalisa dan diberikan penilaian apakah memenuhi syarat atau tidak sebelum mengajukan ke dinas perizinan. Khusus yang luas bangunannya di atas 100 meter persegi harus melewati persetujuan arsitek berlisensi,” jelasnya.
Sedangkan kewenangan pemberian izin tetap pada Dinas PMPTSP berdasarkan penilaian dari Dinas PUPR, kemudian dapat dilaksanakan pembangunan tersebut setelah melengkapi persyaratan.
Pada kegiatan tersebut dibuka Asisten I Sekeretaris daerah (Setda) Bartim dan dihadiri oleh Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas PUPR Perkim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Pendapatan Daerah (DPD) Bartim, Camat Dusun Tengah, Biro Hukum Pemprov Kalteng, Ikatan Arsitek Indonesia Kalteng, Real Estate Indonesia Kalteng, Tokoh masyarakat serta pemilik perusahaan developer yang ada di Bartim. (Jetry/Red)