Tamiang Layang, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) turun tangan memediasi sengketa lahan antara warga Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, dengan pihak perusahaan tambang PT Bartim Coalindo dan PT MUTU, Kamis (16/4/2026).
Mediasi yang digelar di Aula Kantor Wakil Bupati Bartim itu dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Bartim, Ari Panan P Lelo, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari manajemen kedua perusahaan, pemilik lahan Yupelis beserta keluarga, unsur Forkopimda, Kasatintel Polres Bartim, perwakilan Kodim 1012/Buntok, Kejaksaan, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam keterangannya usai rapat, Ari Panan menjelaskan bahwa mediasi telah menghasilkan sejumlah poin kesepakatan awal, meski penyelesaian final belum tercapai karena masih terdapat perbedaan pandangan terkait objek lahan yang disengketakan.
“Kesimpulannya, pertama akan dilakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan seluruh pihak. Karena masih ada perbedaan terkait objek lahan antara pihak keluarga dan PT MUTU dalam penyelesaian persoalan ini,” ujar Ari Panan kepada wartawan.
Selain itu, ia menyebut persoalan permintaan pengembalian surat segel tanah yang diajukan keluarga Yupelis kini juga telah dilaporkan ke Polres Bartim dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
“Untuk permintaan segel tanah, itu sudah mereka laporkan ke Polres. Jadi kita menunggu hasil atau kesimpulan dari pihak kepolisian. Dari PT MUTU sendiri juga belum bisa memberikan penjelasan detail karena yang menangani sebelumnya adalah manajemen terdahulu,” jelasnya.
Menurut Ari, langkah lanjutan yang akan ditempuh adalah pengecekan langsung ke lokasi sengketa pada 30 April 2026, dengan melibatkan pemerintah desa dan seluruh pihak yang berkepentingan guna memastikan fakta lapangan secara objektif.
Sementara itu, Hermansyah, selaku perwakilan eksternal PT MUTU, menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses penyelesaian sesuai keputusan yang dihasilkan PKS Bartim.
“Kalau kami dari MUTU mengikuti proses yang ada. Tanggal 30 nanti kita cek lapangan bersama. Intinya MUTU patuh terhadap apa yang diputuskan PKS,” katanya.
Di sisi lain, manajemen PT Bartim Coalindo, Andra Rudi Nugraha, berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang lantaran berdampak langsung terhadap operasional perusahaan.
Ia menjelaskan, area yang disengketakan saat ini merupakan jalur hauling yang digunakan PT Bartim Coalindo untuk aktivitas angkutan operasional perusahaan.
“Karena ada pemortalan atau penutupan akses oleh pihak keluarga Yupelis, aktivitas hauling kami jadi terganggu. Harapan kami PKS bisa membantu memberikan keputusan yang adil agar perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat juga tidak dirugikan,” ujarnya.
Namun demikian, pihak keluarga Yupelis menegaskan tetap akan mempertahankan penutupan akses apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami tetap pada pendirian. Apa pun kegiatan perusahaan di situ tetap kami tutup, apa pun risikonya,” tegas Yupelis.
Yupelis mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut, termasuk tanam tumbuh, garapan lahan, serta dokumen legal yang menurutnya sah.
Ia mendesak PT MUTU untuk segera mengembalikan surat segel tanah tahun 1967 yang disebut pernah dipinjam perusahaan, dengan luas lahan mencapai 799 hektare.
“Tuntutan kami kepada PT MUTU agar segera mengembalikan surat segel tanah tahun 1967 yang mereka pinjam, dengan luasan lahan 799 hektare,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Yupelis menegaskan pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat.(Mad/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
