Palangka Raya, BetangTV News – Setelah melewati masa Pandemi Covid 19 yang berlangsung 2 tahun ini, Pemerintah Kota Palangka Raya, akhirnya memberi lampu hijau agar kawasan ikonik Bundaran Besar, yang sebelumnya menjadi area Car Free Day ( CFD), mulai dibuka kembali sebagai kawasan rekreasi, pasar UMKM dan olah raga bagi warga.
Minggu pagi (13/2/2022), kawasan Bundaran Besar atau dalam istilah warga setempat kerab disebut “Bundaran Hai” ini, tampak terlihat kegiatan warga yang datang untuk berolah raga sambil rekreasi.
“Kami sangat senang dan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, yang membolehkan kawasan ini digunakan kembali sebagai area rekreasi dan berolah raga, sehingga kerinduan warga untuk santai dan menikmati suasana pagi sambil cuci mata di tempat ini, terobati”, ucap Anya, siswa kelas 3 SMP Katolik yang melakukan aktifitas jogging bersama kawan-kawannya di pusat keramaian Kota Cantik ini.
Dilansir dari Antara News Kalteng, pelaksanaan “Car Free Day” di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mulai dibuka kembali hari ini terhitung sejak penutupan yang dilakukan pada April 2020 lalu.
“Car Free Day khususnya di sekitar bundaran besar menuju Jalan Yos Sudarso dibuka kembali,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Sabtu.
Pembukaan kembali kegiatan yang biasa dimanfaatkan masyarakat “Kota Cantik” untuk berolahraga dan bersosialisasi itu, juga sebagai upaya memulihkan kembali ekonomi di daerah setempat.
Meski demikian, pemerintah juga menerapkan sejumlah syarat pada pelaksanaan aktivitas masyarakat yang biasa dilaksanakan setiap pagi pada Minggu tersebut.
Diantara syaratnya, pertama para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) minimal harus divaksin COVID-19 dosis kedua. Para pedagang dan pembeli termasuk masyarakat yang hadir wajib menggunakan masker.
Seluruh masyarakat tak terkecuali pedagang dan pembeli yang hadir juga wajib mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
Kemudian, pihak terkait juga menyediakan posko kesehatan gerai vaksin. Layanan ini diperuntukan bagi pedagang dan masyarakat lainnya yang belum divaksin dosis kedua. Selain itu, petugas juga menyiapkan layanan vaksin booster.
Pelaksanaan vaksinasi itu dijadwalkan dimulai pada pukul 07.00-12.00 WIB di Pos Bundaran Besar. Sasaran mulai anak usia enam tahun hingga lansia. Meski demikian sejumlah syarat juga diterapkan pada layanan tersebut.
Ketentuan itu seperti, vaksin booster hanya diperuntukkan bagi warga dengan usia minimal 18 tahun. Masyarakat mendaftar langsung di lokasi dengan membawa kartu vaksin dosis 1 atau e-tiket dosis 3. Peserta juga wajib membawa alat tulis masing-masing.
Dibukanya kembali “Car Free Day” di Palangka Raya juga telah diumumkan di akun media sosial resmi Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Sebagian warga juga memposting ulang informasi tersebut di media sosial. ***Red