Palangka Raya, BetangTv News – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, M Mukhlas Roziqin mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan bagian penting dari ketahanan sosial maka hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Keterbukaan informasi merupakan salah satu dari penyelenggaraan Negara yang baik, ujung tombak dan diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat,” kata Roziqin, Minggu (3/4/2022).
Roziqin menambahkan, pada Undang-Undang keterbukaan informasi publik sejak dalam perencanaan, kelompok masyarakat boleh meminta informasi dalam rangka menambah pengetahuan, memberikan masukan dan kebijakan pada Pemerintah Daerah.
“Mari kita bersinergi bersama-sama, posisi Komisi Informasi adalah untuk mendorong bagaimana badan publik menjalankan amanah Undang-Undang keterbukaan informasi publik dan melaksanakan badan publik seperti diatur dalam Standar Layanan Informasi Publik,” beber
Mukhlas.
Mukhlas pun manambahkan bahwa KI Kalteng tentunya berkomitmen terus mendorong tertujunya visi Kalteng Makin Berkah. Bermartabat ketika serius untuk mengawal badan publik agar berperingkat.(Red)