Sidak DPR RI ke Rutan Tamiang Layang, Dugaan Pelecehan Tahanan Perempuan jadi Alarm Keras Sistem Pengawasan


Tamiang Layang, Betang.tv – Dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang memicu respons cepat DPR RI. Anggota Komisi XIII yang membidangi hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (27/4/2026), sebagai bentuk pengawasan langsung atas kasus yang sempat viral dan menyita perhatian publik.

Dalam sidak tersebut, rombongan DPR menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari sistem pengawasan internal, keamanan rutan, hingga perlindungan terhadap warga binaan perempuan yang dinilai berada dalam posisi rentan. Kasus ini disebut sebagai peringatan serius bagi tata kelola lembaga pemasyarakatan, khususnya di daerah.

Para legislator meninjau langsung berbagai fasilitas, termasuk blok hunian, ruang pemeriksaan, serta titik-titik pengawasan petugas. Mereka juga meminta penjelasan rinci dari pihak rutan terkait kronologi dugaan pelecehan serta langkah penanganan yang telah diambil.

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap pelanggaran HAM. Ini menyangkut martabat manusia, apalagi perempuan. Negara wajib hadir dan bertindak tegas,” tegas salah satu anggota Komisi XIII di sela-sela sidak.

Anggota DPR RI, Bias Layar, turut berdialog langsung dengan tahanan perempuan. Dalam kesempatan itu, ia memberikan motivasi agar para warga binaan menjalani proses hukum dengan baik dan tidak kembali mengulangi kesalahan di masa mendatang. Kunjungan kemudian dilanjutkan ke blok tahanan pria untuk memastikan kondisi secara menyeluruh.

Sorotan tajam juga diarahkan pada lemahnya sistem pengawasan internal yang dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan oleh oknum petugas. DPR menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi.

Selain itu, kondisi overkapasitas turut menjadi perhatian. Jumlah penghuni rutan tercatat mencapai 260 orang, melampaui kapasitas ideal sekitar 250 orang. Situasi ini dinilai berpotensi memperburuk pengawasan serta meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran di dalam rutan.

Komisi XIII DPR RI juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP), termasuk penguatan mekanisme pengaduan bagi warga binaan, agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Sementara itu, pihak Rutan Kelas II B Tamiang Layang mengaku telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Meski demikian, DPR menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik sebagai kunci memulihkan kepercayaan.

Kasus dugaan pelecehan ini sebelumnya mencuat di media sosial dan memicu gelombang desakan agar penanganannya dilakukan secara serius dan akuntabel.

Sidak ini menjadi pesan tegas bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak boleh longgar. Komisi XIII memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga tuntas, demi menjamin perlindungan hak asasi manusia tetap ditegakkan, bahkan di balik jeruji.(Mad/Red)


Periksa Juga

Kombes Andreas Wayan Wicaksana Resmi Sandang Bintang Satu, Polda Kalteng Cetak Brigjen Baru

        Pengunjung : 275 Palangka Raya, Betang.tv – Kebanggaan menyelimuti jajaran Polda Kalimantan Tengah. Salah …

Tinggalkan Balasan