Sabu 1 Kilogram Gagal Edar,Kurir Dari Banjarmasin Dibekuk BNNP Kalteng

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram gagal edar di Kota Palangka Raya. Usai anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menangkap kurir sabu, HR (31), JH (39), BR (20), MS (23) dan DZ (34).

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada saat menggelar konferensi pers di kantor BNNP Jalan Tangkasiang, Selasa (26/2/2019) siang pukul 10.00 WIB.

Kabid pemberantasan mengatakan, keempat pelaku HR, JH, BR dan MS ini diamankan di Jalan trans Kalimantan Km 23 Kelurahan Taruna Kecamatan Jabiren Kabupateng Pulang Pisau, Senin (4/2/2019) malam pukul 20.30 WIB.

Sementara pelaku satunya DZ diamankan di Jalan trans Kalimantan Km 0 kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.

“Sabu tersebut sudah isolasi warna coklat yang disimpan pelaku di dalam laci dashboard mobil merk Toyota Avansa warna putih,” kata Kabid Pemberantasan.

Berawal narkotika golongan I dibawa dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Petugas mendapat informasi dari masyarakat, memantau pergerakan barang haram tersebut dibawa menggunakan kendaraan travel yang di sewa kurir. Sehingga anggota berhasil menangkapnya.

“Kini kelima pelaku kami amankan beserta barang bukti sabu dan non sabu di kantor BNNP Kalteng guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Terhadap tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kepada tersangka dituntut dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Parlin)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Barito Timur

        Pengunjung : 424 Tamiang Layang, Betang Tv– Memasuki tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak …