Pajak Pertambahan Nilai Naik, Lelang Proyek Fisik Tertunda


Foto ist : Yumail J Paladuk, ST,MT, Kadis PUPR BBartim

Tamiang Layang,  BetangTv News,  – Pelaksanaan lelang proyek pembangunan fisik di Kabupaten Barito Timur (Bartim) belum bisa dilaksanakan. Hal tersebut lantaran dipengaruhi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Bartim, Yumail J Paladuk, ST, MT menyebutkan, kenaikan PPN itu berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai Pasal 7 UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

“Sekarang masih dalam review penyesuaian, mudahan bulan depan lelang sudah bisa dilaksanakan,” ucap Yumail, kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.

Dia menambahkan, pelaksanaan lelang pekerjaan fisik akan dilaksanakan setelah 28 hari lelang perencanaan yang saat ini berproses selesai. Menurut Yumail, kondisi tersebut hendaknya bisa dimaklumi pihak rekanan.

Rencana pelaksanaan lelang pekerjaan fisik sebenarnya telah disusun. Teknis tinggal meyampaikan kepada panitia LPSE agar diupload atau diumumkan

“Adanya kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen mempengaruhi nilai satuan barang,” sebutnya”, tutupnya. ( RED+C)

 


Periksa Juga

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Parade Natal 2025, Simbol Persatuan dan Toleransi di Kalteng

        Pengunjung : 340 Palangka Raya, Betang.tv – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran …