Forum Guru Sertifikasi Barito Timur Keluhkan 9 Bulan Belum Peroleh Tunjangan Daerah

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, Betangtv News, – Akibat belum tuntasnya pembayaran Tunjangan Daerah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak bulan April hingga Desember tahun 2022, puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Pegawai Daerah Kabupaten Barito Timur, Senin (9/1/2023),  mendatangi kantor DPRD  Kabupaten Barito Timur, dan mendesak pihak Legislatif setempat menggelar  rapat dengar pendapat umum.

Puluhan Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang tergabung dalam  Forum Guru Sertifikasi pegawai daerah Kabupaten Barito Timur ini menuntut pemerintah kabupaten Barito Timur secepatnya membayar Tunjangan Daerah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum diterima.

Wandi Yosep salah satu koordinator dari perwakilan forum Guru Sertifikasi pegawai daerah Kabupaten Barito Timur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar secara tertutup di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur mengungkapkan, Forum Guru Sertifikasi Kabupaten Barito Timur telah telah melakukan kesepakatan dengan membuat surat pernyataan dan menyerahkan kepada DPRD Kabupaten Bartim .

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas metrai tersebut, mereka (Para guru red), meminta kepada pemerintah kabupaten untuk membayar tunjangan daerah tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum terbayarkan selama 9 bulan, terhitung dari bulan April-Desember 2022.

Menurut Wandi Yosef, “kami para guru tidak bersedia mengembalikan uang yang sudah diterima selama tiga bulan (Januari – Maret 2022) ke kas daerah Kabupaten Barito Timur.

“Ya apabila diminta untuk mengembalikan, para guru-guru ngutut menuntut kelanjutan hak menerima tunjangan daerah /TPP yang layak untuk tahun 2023 dan seterusnya selama menjadi pegawai daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD “tegasnya.

Tak hanya itu, sebagai pegawai daerah guru sertifikasi juga memenuhi semua kriteria penerima TPP sebagai pegawai daerah lainnya di Kabupaten Barito Timur dan sesuai Permendikbudristek RI nomor 4 tahun 2022 dan diperjelas kembali dalam surat edaran Plt Dirjen GTK nomor 6909 /B GT.01.01.2022 tanggal 6 Oktober 2022 tidak melarang guru serifikasi untuk menerima TPP dari Pemda Dana bersumber dari APBN maupun APBD .

“Intinya kami menuntut hak TPP untuk dibayarkan karena tak ada larangan guru serifikasi yang sudah memerima TPG dana dari APBN diperbolehkan menerima insentif dari Pemda setempat, seperti TPP atau tunjangan daerah dana yang bersumber dari APBD”ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait hasil rapat tertutup di DPRD Kabupaten Bartim hari ini, kami sangat berterima kasih kepada  lembaga Legislatif yang mendukung dan siap mengawal tuntutan kami para guru untuk dibayarkan. Namun prosesnya masih menunggu hasil audit dari BPKRI Kalteng.

Hadir dalam rapat tersebut tiga unsur pimpinan DPRD, Nursulistio, Ariantho S Muler, Depe, Sekda Barito Timur Panahan Moethar serta 18 orang Perwakilan Forum Guru Serifikasi yakni: Nahum Ramson Sianturi ,Nicko Kurniawan, Lini Nidaul Adhani Lova, Eba Marlina, Lauren, Wandi Yosep, Sriyano Silistyo,Ahmad Sufie, Yansun, Riak Manggulung, Meidebri ,Poluster ,Margonadi, Ika Sari Setia Ningrum ,Suriadi, Suleh dan Arimesa. (RED)

 

 

 

 

 

 

 

 


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Program Panalu Warga Disambut Sorak Meriah Pendukung Kampanye Dialogis ARAH

        Pengunjung : 387 Tamiang Layang,Betang Tv – Hari kelima Pasangan calon (Paslon) Bupati Dan …