Palangka Raya, Betang.Tv – Baru-baru ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Tim Pemerintah Kota telah melakukan pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Palangka Raya.
“Tiga dari Raperda yang dibahas itu salah satunya terkait Raperda Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata,” tutur Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Jumat (24/3/2023).
Sigit menegaskan bahwa pentingnya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata itu karena melihat wilayah Palangka Raya yang luas sehingga memiliki potensi keunikan daya tarik wisata yang khas, terlebih didukung komunitas masyarakat yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik wisata.
“Dengan adanya Kelurahan wisata dan Kampung Wisata ini maka diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan kelurahan dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” ucap Sigit.
Kemudian, beber Sigit, dapat meningkatkan kesejahteraan, menjaga kearifan lokal, melestarikan nilai budaya dan melestarikan flora maupun fauna, serta dapat menjadi obyek penelitian ilmiah.
“Munculnya, rancana raperda kelurahan wisata dan kampung wisata ini juga didasari atas banyak lokasi – lokasi wisata yang dibuka dan dikelola langsung warga,” jelas Sigit.
Karena itu, lanjut Sigit, pemerintah daerah harus mampu mengatur dan membuat sebuah regulasi dalam hal kepastian hukumnya, baik dari pemilik maupun pengunjung diatur kembali agar berjalan baik.
Contoh saja, Sigit menambahkan, banyak tempat wisata saat ini milik pribadi dan dikelola dari warga itu sendiri, seperti kebun buah atau wisata susur sungai.
“Disini perlu regulasi agar pemiliknya memiliki kepastian hukum. Jadi peran pemerintah memberikan dorongan, bukan mengambil alih, justru mendukung dalam berbagai sisi,” tandas Sigit.(Red)