Sampit, Betang.Tv News
Sebanyak 7 desa di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut plasma 20% dan lain-lain kepada PT Windo Nabatindo Lestari (PT WNL) BGA Group.
Perwakilan 7 Desa tersebut menemui Bupati Kotim Halikinnor di rumah jabatan (Rujab) Bupati setempat untuk menyampaikan sejumlah tuntutan mereka secara tertulis.
7 Desa yang menuntut plasma tersebut, diantaranya Desa Pundu, Desa Pantai Harapan, Desa Keruing, Desa Sungai Ubar Mandiri, Desa Parit, Desa Sudan, dan Desa Pelantaran.
Poin penting dalam tuntutan tersebut, diantaranya bagi desa yang tidak ada kebun plasmanya seperti Desa Parit agar segera direalisasikan, padahal di wilayah desaini ada ditanami kebun sawit oleh PT WNL seluas 789,92 hektar.
Berkenaan kelebihan penanaman kebun (plasma) kelapa sawit di koperasi Harapan Abadi maupun TPK-nya (9 TPK) yang dikelola oleh PT WNL agar diserahkan atau dijadikan kebun plasma yang baru untuk masyarakat setmepat.
Berkenaan lahan plasma (koperasi Harapan Abadi maupun TPK-nya) ataupun yang dikelola oleh PT WNL yang berada di dalam kawasan hutan yang telah dibuatkan perizinan PS (Perhutanan Sosial)-nya atas nama masyarakat desa setempat, maka agar diberikan konpensasi 10% dari SHK-nya kepada masyarakat tersebut.
Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh koperasi Harapan Lestari di Desa Bukit Batu.
Menuntut 20 hektar untuk kas desa (tanah bengkok).
Kami meminta agar segera dijadwalkan mediasi kami dengan PT WNL baik secara masing-masing ataupun bersama-sama.
Sementara itu, Bupati Kotim membenarkan bahwa ada utusan dari 7 desa di Kecamatan Cempaga Hulu melaporkan tentang realisasi plasma kepada PT WNL atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung di BGA Group.
“Pada hari ini saya menerima utusan dari tujuh desa di Kecamatan Cempaga, mereka menyampaikan langsung delapan tuntutan,” ucap Bupati, Rabu (15/11/2023).
Agar tidak salah dalam menentukan kebijakan, lanjutnya, Pemkab Kotim akan membentuk tim terdiri dari Sekda, OPD terkait dan DPRD Kotim.
“Kami sudah ada tim untuk menangani permasalahan ini,” katanya
Koordinator Lapangan, Joni Sanjaya mengharapkan agar tuntutan umum itu terutama untuk lahan inti 20% ditiap desa direalisasikan.
“Kami dari tujuh desa menginginkan yang di luar HGU PT WNL itu dikembalikan ke masyarakat dan dibuatkan plasma,” harapnya.
Terkait Pemkab Kotim telah membentuk tim, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim tersebut secara intensif salah satunya misalnya cek dokumen HGU.
‘Kapan akan dilakukan cek lapangan, kata pa bupati menyesuaikan dokumen di desa mana yang lengkap dan telah siap,” pungkasnya. (Red).