Palangka Raya, Betang.Tv – Terbukti menerima suap saat menjabat Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Sementara istri Ben, Ary Egahni dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, didampingi anggota Majelis Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, dan Erhammudin tersebut
berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12/2023) siang.
Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim menyatakan Ben Brahim dan Ary Egahni bersalah melakukan korupsi dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Selain memutuskan hukuman pokok, majelis hakim turut membebankan kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti atau denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Ben dan istri juga divonis hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada negara juga diberlakukan kepada Ben Brahim S Bahat. Dimana terdakwa diminta membayar uang pengganti senilai Rp6,5 Miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan.
Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Ben Ibrahim akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Ben Brahim dan Ary Egahni juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah keduanya bebas dari hukuman kurungan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim yang berbeda dengan tuntutan yang diajukan, Jaksa KPK memilih untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zaenurofiq, mengatakan menghormati keputusan hakim yang memberikan vonis di bawah tuntutan 8 tahun 4 bulan untuk Ben Ibrahim dan 8 tahun untuk Ary Egahni.
“Selisih putusan dengan tuntutan cukup jauh, sehingga kita akan pikir-pikir dulu. Dalam waktu satu Minggu ini kita akan fokus melakukan diskusi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Ben Ibrahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Melihat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
“Vonis yang diberikan sudah masuk hukuman paling minimal. Melihat ini, kita akan menggunakan waktu selama seminggu untuk pikir-pikir dulu. Baru setelah itu kita putusankan untuk banding atau menerima putusan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa Ben menjabat Bupati Kapuas saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2023. Ben ditangkap bersama istrinya yang menjabat anggota DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Kalteng. KPK menduga Ben dan istrinya menerima suap dan melakukan pungutan liar (pungli) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kapuas. Nilainya mencapai Rp8,7 miliar.(Red)