Arsip harian: 12/12/2023

Terbukti Bersalah, Pasutri Ben Brahim Divonis 5 Tahun dan Arry Egahni 4 Tahun Penjara

        Pengunjung : 1,238 Palangka Raya, Betang.Tv – Terbukti menerima suap saat menjabat Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Sementara istri Ben, Ary Egahni dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Sidang putusan yang dipimpin Ketua …

Selengkapnya...»