Sampit, Betang.Tv – Meningkatkan kualitas dan transparansi pelaporan investasi di daerah.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor secara resmi membuka Sosialisasi cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pembinaan bagi pelaku usaha di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di kabupaten setempat, berlangsung di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kamis (20/6/2024).
Bupati Kotim berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami regulasi dan prosedur yang berlaku, sehingga dapat berpartisipasi secara aktif dan professional dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat, saling mendukung, dan berkomitmen terhadap prinsip-prinsip tata Kelola yang baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan mengatakan semua usaha dapat dipantau didalam sistem dan pelaku usaha jika tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi.
“Sejak 1 Juli 2023 semua pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan usahanya di sistem, selain sanksi akan dikenakan pembekuan kegiatan ijin usahanya,” jelasnya.
Turut hadir Kepala dan Perwakilan SOPD terkait, Camat, serta pelaku usaha di bidang pengadaan barang dan jasa.(Red)