Betangtv, Tamiang Layang, – Sidang dugaan pencurian buah sawit oleh karyawan perusahaan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA)mulai digelar Namun ada yang menarik pada sidang tersebut, pihak keluarga yang merasa janggal pada kasus yang menimpa terdakwa.
Pada sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Moch.Isa Nazarudin didampingi anggota majelis hakim, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa yakni inisial MSP dan PS di Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kamis,13 Juni 2024.
Usai sidang Kuasa Hukum Terdakwa, Sabtuno SH menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut pihaknya tidak diberitahukan dan akan nenyelesaikan kasus tersebut sesuai prosedur.
“Sebenarnya agenda sidang hari ini kami tidak diberitahukan,pihak keluarga terdakwa menghubungi saya melalui WhatsApp bahwa hari ini ada agenda sidang, makanya kita kaget dan buru-buru kemari untuk memastikan, ternyata memang benar ada agenda sidang,”tuturnya saat diwawancarai awak media.
Dijelaskan Sabtuno, hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut terhadap klien kami yang diduga telah melanggar undang-undang perkebunan,yang mengambil buah sawit yang diduga milik perusahaan ISA
“Namun banyak permasalahan hukum yang belum tuntas pada penanganan perkara ini, makanya kami benar-benar serius mendampingi klien kami,supaya mereka mendapat kepastian,apakah mereka benar telah melakukan pencurian atau pengambilan buah tanpa hak sesuai yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum,”ungkap Sabtuno yang didampingi pihak keluarga terdakwa.
Sebagai Kuasa hukum yang dipercayakan pihak keluarga,Sabtuno merasa ada kejanggalan terkait penanganan perkara ini,dimana klien kami terdakwa M dan P dituduh, setelah kami analisa,menurut hemat kami mereka adalah orang yang disuruh.
“Jadi untuk tuduhan itu menurut kami tidak berdasar, kenapa,karena orang yang menyuruh untuk mengambil dan menyuruh membawa buah itu ke PT SGM yang seharusnya ke PT Indopenta Sejahtera Abadi,atas perintah,” ucapnya.
Sabtuno juga mempertanyakan masalah tersebut, kenapa orang yang memerintah itu sampai saat ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan bahkan dalam dakwaan tadi,tidak ada disebutkan sama sekali nama seseorang yang memerintahkan terdakwa.
“Terdakwa MPS merupakan karyawan,jadi dia menjalankan tugasnya untuk mengeluarkan buah sawit dari lahan, setelah buah sawit dibawa keluar, tersangka tidak tahu apa-apa,karena tugasnya memastikan buah diangkut kemudian mengeluarkan surat jalan,yang mana surat jalan yang benar tujuannya ke PT ISA langsung, bukan ke PT SGM,” Jelas Sabtuno.
Lebih lanjut dijelaskan Sabtuno, sedangkan terdakwa PS adalah supir yang mengangkut buah tersebut,nah supir ini juga mengangkut buah berdasarkan perintah dari bosnya selaku pemilik truk.
“Jadi terdakwa PS ini membawa buah berdasarkan instruksi bosnya, yang jadi masalah bosnya ini,sampai saat ini belum pernah dilakukan pemeriksaan, bahkan didalam dakwaan tadi tidak ada disebutkan nama orang yang memerintahkan PS ini untuk membawa buah ke PT SGM,” ungkapnya.
Sabtuno optimis bisa memenangkan kasus tersebut, karena menurutnya terdakwa yang merupakan klien nya tidak bersalah.
Sementara,jaksa penuntut umum saat dikonfirmasi awak media masih belum memberikan komentar.Nanti saja mas,ini kan sidangnya baru mulai,” jawabnya singkat.(Jetry)