Tamiang Layang, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerima rekomendasi DPRD Barito Timur (Bartim) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Gedung DPRD setempat, Jumat (9/5/2025).
Dokumen rekomendasi DPRD tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Nursulisto dan diterima oleh Pj Sekda Misnohartaku mewakili Bupati Bartim, Muhammad Yamin.
Misnohartaku menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Bartim, khususnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah bekerja keras membahas LKPJ dan memberikan catatan serta rekomendasi yang konstruktif.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur menerima dengan baik rekomendasi dari Dewan yang terhormat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah ke depan.
Dikatakannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
Pemkab Bartim telah memenuhi ketentuan ini dengan menyampaikan LKPJ dalam Sidang Paripurna III DPRD pada 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa rekomendasi yang disampaikan akan dijadikan sebagai pertimbangan penting dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya visi “Barito Timur Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah, dan Harmonis” atau disingkat BARTIM SEGAH, menuju Gumi Jari Janang Kalalawah.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pansus DPRD apabila selama proses kunjungan lapangan dan diskusi terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Ia berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Timur.
“Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan hikmat dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab demi kemakmuran masyarakat Barito Timur,” tutupnya.(Mad/Red)