Sampit, Betang.tv – Komitmen Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sebanyak 159,69 gram sabu hasil sitaan dari sembilan tersangka resmi dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Rabu (8/10/2025).
Pemusnahan berlangsung di halaman Unit Satresnarkoba Polres Kotim dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suherman, didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko. Kegiatan ini juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, awak media, dan para tersangka.
Sebanyak 176 bungkus plastik berisi sabu dimusnahkan dengan nilai estimasi mencapai Rp239,5 juta. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan ini diyakini menyelamatkan sekitar 799 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan dan pemusnahan agar masyarakat terlindungi dari ancaman narkotika,” tegas AKP Suherman.
Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan mampu menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa.(Red)