Murung Raya, Betang.tv – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (Ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Langkah tegas ini dilakukan dalam kunjungan kerja peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 22 Januari 2026.
Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.
“Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017,” ujar Febrie.
Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental, di antaranya:
Pelanggaran Perizinan
Izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017 karena menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Aktivitas Penambangan Ilegal
Perusahaan terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Potensi Sanksi Denda
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, PT AKT berpotensi dikenakan denda sebesar Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun, yang dihitung dari denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Inventarisasi Aset Perusahaan
Satgas PKH mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti haul truck, dump truck, dan excavator, yang saat ini berada dalam pengawasan.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat terlibat pelanggaran.
“Pengamanan lokasi saat ini diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh, guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung,” pungkas Barita. (Red_kejagungRI)
Periksa Juga
Natal Pemuda, Pemuda Katolik Murung Raya dan KNPI Perkuat Kebersamaan Lintas Iman
Pengunjung : 264 Puruk Cahu, Betang.tv, — Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kabupaten Murung …
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
