Sampit, Betang.tv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali menorehkan hasil signifikan dalam perang melawan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial KNW (48) berhasil diamankan atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (26/2/2026) malam.
Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor total 22,72 gram, yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas terlapor kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan keberadaan terlapor,” jelasnya, Sabtu (28/2/2026).
Petugas kemudian mengamankan KNW saat berada di depan sebuah minimarket di kawasan Baamang Tengah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, empat paket plastik klip kecil berisi sabu ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok merek Marlboro yang disimpan di celana dalam terlapor.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa satu unit telepon genggam Samsung warna hitam beserta kartu SIM, tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Dari hasil penggeledahan lanjutan yang kembali disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip tambahan berisi sabu, sehingga total barang bukti mencapai 22,72 gram.
“Atas temuan tersebut, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, KNW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Fzi/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
