Tamiang Layang, Betangtv – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktifitas pertambangan PT Timbawan Energi Indonesia(TEI)yang beroperasi di wilayah desa Gumpa, kecamatan Dusun Timur,Kabupaten Barito Timur(Bartim)Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari hasil pemantauan dan pengecekan DLH Bartim pada tanggal 18 November 2023 menemukan sejumlah fakta di lapangan, sehingga dibuat rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.Adapun dari rilis hasil pemantauan dan pengecekan DLH di lapangan ditemukan sedikitnya 11 poin.
1. PT TEI telah melaksanakan kegiatan penambangan pada Pit Barat.
2. Telah melaksanakan penambangan sejak Agustus 2023.
3. Aktivitas pada Pit Barat meliputi pemindahan tanah pucuk,tanah penutup dan penambangan batu bara.
4. Areal kumulatif yang terbuka/terganggu yaitu kurang lebih 34,29 hektare,meliputi jalan tambang bank soil, Disposal,PT aktif dan kolam pengendapan sementara.
5. Jalan hauling PT.TEI melewati sungai gala,kolam pengendapan tertutup lumpur dan tidak ada sentimen trap,tidak ada pengelolaan aliran air sebelum dilepas kemedia lingkungan.
6. Jalan hauling dekat Pit melewati sungai pandriansen,kolam pengendapan belum maksimal dan tidak ada sendimen trap,tidak ada pengelolaan aliran air sebelum dilepas kemedia lingkungan.
7. Disposal areal bank top soil berpotensi longsor karena volume mulai penuh dan lokasinya tidak memadai.
8. Pada areal penambangan tidak ada sarana pengendali erosi, banyak material masuk terbawa oleh air hujan (air masuk kemedia lingkungan dan berpotensi longsor).
9. Tidak ada sarana pengelolaan aliran air (drainase kolam pengendapan)aliran air berpotensi mengalir bebas kemedia lingkungan tanpa pengelolaan.
10.Tidak ada kajian geotek,sehingga bisa diketahui karakteristik batuan pada IUP OP PT. TEI
11. PT Timbawan Energi Indonesia belum mengajukan perizinan persetujuan teknis air limbah domestik dan pembuangan air limbah kebadan air atau rincian teknis limbah B3 ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Menyikapi hal tersebut, sehingga dari temuan Tim DLH merekomendasikan sejumlah hal yang perlu dilaksanakan perusahaan PT.TEI Diantaranya:
1. Segera mengajukan permohonan persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik serta rincian teknis limbah B3.
2. Memperbaiki kolam pengendapan, membuat sendimen trap(untuk menangkap sendimen)drainase yang diarahkan kekolam pengendapan serta pengelolaan aliran air sebelum dilepas kemedia lingkungan (sungai Gala dan sungai Pandriansen).
3. Segera memperluas areal disposal agar menurunkan elevansi timbunan aktif,menata lahan,membuat sarana pengendali erosi pada areal diposal dan top soil sesuai dengan rencana reklamasi yang disetujui.
4. Jangan melepas air dari hasil penambangan/hasil dari areal tambang dan aliran air dari jalan hauling ke media lingkungan sebelum ada persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air dan pembuangan air limbah domestik dan rincian teknis limbah B3.
5. Membuat nursery areal pembibitan.
6. Membuat kajian geoteknik untuk areal IUP OP PT.TEI.
7. Jangan mencampur material PAF dengan NAF pada areal disposal bank soil(Berdasarkan Permen LH nomor: 04 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan penambangan terbuka batu bara).
Dalam dokumen temuan DLH juga diketahui dan dibenarkan oleh pihak Kepala Teknik Tambang perusahaan PT. Timbawan Energi Indonesia,dengan tanda tangan,Andi Fadly(Jetry).