Sampit, Betang.Tv – Menindaklanjuti Peraturah Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Kotim, Selasa (7/5/2024).
Kegiatan yang digelar di di Aquarius Boutique Hotel Sampit itu dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Kotim Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alang Arianto.
Alang Arianto dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk berbagi pengalaman dengan para ahli dan praktisi di bidang implementasi perizinan berusaha.
“Harapannya pada sosialisasi ini peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya, berdiskusi, dan berbagi pengalaman di bidang implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta pengawasan ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotim mengatakan bahwa peserta pada kegiatan sosialisasi ini berjumlah 100 orang yang berasal dari perwakilan perusahaan dari berbagai sektor di wilayah Kotim.
Kemudian, tujuan diadakan sosialisasi implementasi pengawasan ini guna memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan sosialisasi tentang implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta pengawasan ketenagakerjaan bagi pelaku usaha di kotim,” tutupnya.(Red)