Katingan – jajaran Polsek Tewang Sangalang (Tws) Garing dan Pulau Malan mengamankan supir beserta pikap bermuatan ratusan tabung gas elpiji/LPG bersubsidi isi 3 kilogram tanpa dilengkapai izin usaha angkutan, Senin (13/5/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Pjs. Kapolsek Tws Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan supir berikut pikap pengangkut tabung gas LPG tanpa izin.
“saat ini sopir MIS (29) warga Tumbang Samba, berikut pikap dan 200 buah tabung gas berisi gas 3 kg, diamankan di Mapolsek atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas tanpa izin, sebagaimana dalam pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” jelas Kapolsek.
Diketahui bahwa, awal pengungkapan itu berawal dari kegiatan Polsek saat melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan berpatroli sekitaran jalan Soeta, melihat ada sebuah pikap merek Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KH 8667 NP, bermuatan yang mencurigakan.
Kemudian, polisi melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pikap tersebut, didapati bermuatan tabung gas LPG 3 kilogram.
Saat ditanya dokumen dan izin angkutnya,pelaku berinisial MIS tidak dapat menunjukkannya. Kemudian Personel Polsek mengamankan sopir berikut barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (di)