Kuala Kapuas, Betang.tv – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mengambil langkah konkret dalam menangani sengketa pertanahan antara masyarakat Kecamatan Kapuas Tengah dan pihak PT Asmin Bara Bronang. Upaya itu diwujudkan melalui Rapat Mediasi dan Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (5/2/2026).
Rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, serta dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kusmiatie, perwakilan manajemen PT Asmin Bara Bronang, Camat Kapuas Tengah, OPD terkait, unsur kepolisian, hingga tamu undangan lainnya.
Dari pertemuan tersebut, disepakati langkah lanjutan berupa pengecekan lapangan dan pertemuan langsung dengan masyarakat yang merasa dirugikan atas objek klaim sengketa. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/2/2026) mendatang dan akan difasilitasi oleh Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai pihak netral yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif melalui pengecekan lapangan dan dialog langsung dengan masyarakat. Seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Usis.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat agar menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses penanganan sengketa berlangsung.
“Kami meminta semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila ditemukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Rby/Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
