Kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali menyingkap persoalan lama yang belum juga tuntas, yakni rapuhnya transparansi dalam tata kelola sumber daya alam.
Saat proses hukum mulai bergerak dan sorotan publik kian tajam, justru informasi yang dibutuhkan masyarakat masih tersendat. Penjelasan yang utuh dan terbuka dari pihak-pihak terkait belum sepenuhnya hadir. Di ruang kosong itulah spekulasi tumbuh cepat, liar, dan kerap mendahului fakta.
Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah sikap netral. Ketika pejabat publik memilih irit bicara, publik tidak serta-merta menunggu. Mereka menafsirkan. Dan dalam banyak kasus, tafsir itu berkembang menjadi ketidakpercayaan.
Padahal, dalam sistem pemerintahan modern, transparansi bukan sekadar etika tambahan. Ia adalah fondasi legitimasi.
Kepercayaan publik tidak dibangun hanya dari kepatuhan terhadap prosedur, tetapi dari keberanian menjelaskan, terutama ketika dugaan pelanggaran menyentuh kepentingan luas seperti lingkungan hidup.
Di sisi lain, langkah aparat penegak hukum yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan patut diapresiasi. Ini menandakan bahwa mekanisme hukum berjalan.
Namun, proses hukum tidak cukup hanya berjalan, ia harus terlihat berjalan dengan jujur, objektif, dan bebas dari intervensi. Di sinilah akuntabilitas diuji, bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik.
Kasus ini juga mengingatkan pada celah struktural dalam pengelolaan kawasan hutan. Status HPK, yang secara hukum membuka peluang konversi, kerap menjadi pintu masuk bagi ekspansi ekonomi yang tidak selalu sejalan dengan aturan. Tanpa pengawasan ketat, batas antara legalitas dan pelanggaran menjadi kabur.
Dampaknya tidak sederhana. Pembukaan lahan tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Ia membawa konsekuensi ekologis yang nyata, yaitu degradasi hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga potensi konflik sosial di tingkat lokal.
Ini bukan sekadar isu daerah, melainkan cermin dari tantangan besar pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Dalam konteks ini, peran media menjadi krusial. Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga penjaga akal sehat publik. Namun, kerja jurnalistik yang berimbang hanya mungkin jika ditopang oleh keterbukaan narasumber. Tanpa itu, ruang publik berisiko dipenuhi asumsi, bukan verifikasi.
Kasus Sukamara seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar episode lain dalam daftar panjang polemik pengelolaan lahan. Ini adalah momentum evaluasi bersama, bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum tidak boleh bersifat situasional. Ia harus menjadi prinsip yang hidup dalam setiap kebijakan dan tindakan.
Jika tidak, pola lama akan terus berulang, yaitu dugaan pelanggaran mencuat, klarifikasi tersendat, dan kepercayaan publik perlahan terkikis.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa bukan hanya krisis informasi, melainkan krisis legitimasi.(***)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
