Kumat, Residivis Ini Diciduk Tim Gabungan BNNP Kalteng

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Baru 7 (tujuh) bulan bebas menghirup udara segar, seorang warga berinisiall F (61) kembali diciduk Tim Pemberantasan gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama BNN Kota Palangka Raya. F diberangus aparat terkait dugaan  menjalankan bisnis haram narkoba jenis sabu.

Pria yang diketahui seorang residivis kasus yang sama serta baru keluar dari Lapas Palangka Raya sekitar 7 bulan yang lalu itu diciduk di depan rumahnya di Jalan Jati Indah Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Info yang dihimpun media ini bahwa pelaku tersebut merupakan pengedar lintas provinsi, yakni Kalimantan Selatan – Kalimantan Tengah.

Kepala BNN Kota Palangka Raya, AKBP Miga Nugroho SH mengungkapkan bahwa pengungkapan itu berawal saat Tim Pemberantasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang membawa Narkotika jenis sabu dari Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan informasi itu, Tim langsung melakukan pengintaian terhadap terduga hingga akhirnya bisa menciduk pelaku dan barang bukti,” ungkap Miga, Selasa (27/10/2020).

Miga menguraikan, dari hasil penggeledahan terhadap badan pelaku didapatkan 1 bungkus narkona jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kiri yang pelaku gunakan.

“Kita berhasil mengamankan 1 bungkus plastik yang berisi sabu dengan 100 gram beserta satu unit gawai merk Samsung. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke BNNP Kalteng guna proses lebih lanjut,” tegas Miga.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 453 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …