Banyak Warganet Masih Keliru, Praktisi Hukum Jelaskan UUD dan UU secara Sederhana


Palangka Raya, Betang.tv – Maraknya penggunaan media sosial, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan hukum.

Salah satu kesalahan yang masih sering ditemukan adalah menyamakan Undang-Undang Dasar (UUD) dengan Undang-Undang (UU), padahal keduanya memiliki arti dan kedudukan yang berbeda.

Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa UUD yang berlaku di Indonesia hanya satu, yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945. UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi yang menjadi pedoman bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Masih banyak yang menyebut semua aturan hukum sebagai UUD. Padahal itu tidak tepat. UUD hanya satu, yaitu UUD 1945. Sedangkan aturan-aturan lain seperti UU, PP, Perpres, dan Perda merupakan peraturan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945,” jelasnya, Sabtu (27/6/2026).

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu mengibaratkan UUD 1945 sebagai fondasi sebuah bangunan.

“Kalau sebuah rumah, UUD 1945 adalah fondasinya. Sementara UU dan peraturan lainnya adalah bagian bangunan yang berdiri di atas fondasi tersebut. Karena itu, kedudukannya berbeda dan tidak boleh disamakan,” ujarnya.

Ia menerangkan, ketika seseorang menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau undang-undang lainnya sebagai “UUD”, maka penyebutan tersebut tidak benar secara hukum.

Menurut Suriansyah, memahami perbedaan UUD dan UU sebenarnya merupakan pengetahuan dasar yang penting bagi masyarakat. Sebab, pemahaman yang benar akan membantu masyarakat lebih mudah memahami hak, kewajiban, serta berbagai aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, literasi hukum yang baik juga dapat mencegah penyebaran informasi yang keliru di media sosial.

“Jangan sampai kita terlalu percaya diri membahas hukum, tetapi ternyata salah memahami istilah yang paling dasar. Tidak ada salahnya belajar dan mencari informasi terlebih dahulu sebelum berkomentar atau membuat unggahan terkait hukum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hukum bukan hanya milik aparat penegak hukum atau kalangan akademisi, melainkan juga milik seluruh masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum perlu terus didorong agar masyarakat semakin cerdas dalam menerima maupun menyebarkan informasi.

“Belajar hukum dimulai dari hal-hal sederhana, seperti memahami perbedaan antara UUD dan UU. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat akan lebih bijak dalam berdiskusi, berpendapat, dan menggunakan media sosial,” pungkasnya.(Red/J)


Periksa Juga

Waspada Tiga Penyakit Akibat Gigitan Nyamuk, Puskesmas Bangkuang Ajak Masyarakat Terapkan 3M Plus

        Pengunjung : 617 Buntok, Betang.tv – UPT Puskesmas Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito …

Tinggalkan Balasan