Bukan Sekadar Sertifikat, Suriansyah Halim Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tanah


Palangka Raya, Betang.tv – Kepastian hukum atas tanah tidak semestinya berhenti pada kepemilikan dan pengakuan hak secara administratif. Lebih dari itu, kepastian hukum harus menjadi fondasi untuk melindungi masyarakat, membuka akses terhadap peluang usaha, serta memastikan tanah memberikan manfaat berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Pandangan tersebut disampaikan Suriansyah Halim, praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah.

Menurutnya, persoalan pertanahan tidak cukup dipandang sebatas urusan dokumen, sertifikat, maupun administrasi kepemilikan. Di balik setiap bidang tanah, terdapat kepentingan ekonomi, keberlangsungan hidup keluarga, dan masa depan masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara proporsional.

Kepastian hukum, dalam konteks tersebut, harus mampu memberikan rasa aman kepada pemegang hak sekaligus mencegah munculnya konflik dan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kepastian hak atas tanah harus membuka ruang hidup yang lebih baik: melindungi masyarakat, memberi akses usaha, dan menjaga manfaatnya bagi generasi berikutnya,” demikian pesan Suriansyah dalam catatan hukumnya, Jumat (16/10/2026).

Ia menekankan bahwa tanah memiliki nilai strategis yang melampaui aspek ekonomi. Bagi masyarakat, tanah dapat menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, modal untuk mengembangkan usaha, sekaligus aset yang diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Karena itu, kepastian hukum pertanahan perlu diiringi dengan perlindungan hak yang efektif, akses terhadap informasi hukum, serta penyelesaian sengketa yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga perlu memahami pentingnya memastikan status dan dasar kepemilikan tanah, memelihara dokumen yang relevan, serta menempuh prosedur hukum yang berlaku ketika menghadapi persoalan pertanahan. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko sengketa dan memperkuat posisi hukum para pihak.

Di sisi lain, penyelenggaraan administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Penanganan persoalan pertanahan perlu mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak, serta penghormatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Kalimantan Tengah, isu kepastian hak atas tanah memiliki arti penting dalam mendukung kehidupan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat. Tanah yang memiliki kejelasan status hukum dan terlindungi haknya berpotensi menjadi landasan bagi pengembangan usaha serta peningkatan kesejahteraan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perlindungan hukum pertanahan bukan hanya terletak pada tertibnya dokumen administrasi, melainkan juga pada sejauh mana hukum memberikan kepastian, mencegah ketidakadilan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pesan yang disampaikan Suriansyah menegaskan bahwa kepastian hak atas tanah seharusnya tidak berhenti pada pengakuan hukum semata. Kepastian itu perlu menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.(Red/J)


Periksa Juga

Kemitraan Plasma Tak Sekadar Janji Investasi, Hak dan Manfaat Masyarakat Perlu Diperjelas

        Pengunjung : 963 Palangka Raya, Betang.tv – Kemitraan plasma dalam kegiatan investasi tidak semata-mata …

Tinggalkan Balasan