KRKT Siapkan Aksi Damai di Kalteng, Desak Karhutla Diusut Tuntas dan Keselamatan Warga jadi Prioritas


Palangka Raya, Betang.tv – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah bukan semata tentang titik api yang terus menjadi perhatian. Dampaknya juga menyentuh kehidupan masyarakat, mulai dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap, kebutuhan air bersih, hingga potensi hilangnya sumber penghidupan warga.

Berangkat dari persoalan tersebut, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) berencana menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Melalui aksi tersebut, KRKT mendorong keterbukaan informasi mengenai penyebab karhutla, penguatan perlindungan terhadap masyarakat terdampak, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, serta evaluasi terbuka terhadap kemungkinan penetapan status bencana nasional.

Bagi KRKT, penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan dampak sosial, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi masyarakat mendapat perhatian serius.

Dalam siaran pers tertanggal 12 Oktober 2026, KRKT menyoroti pentingnya keterbukaan data dampak karhutla serta penanganan yang terkoordinasi, terukur, dan dapat diawasi oleh publik.

Data yang dikutip KRKT dari laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipublikasikan pada 21 September 2026 menyebutkan, analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat area terbakar seluas 7.634 hektare di Kalimantan Tengah selama periode 1 Januari hingga 19 September 2026.

KRKT juga menyinggung sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 kepada enam pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan, termasuk PT NES di Kalimantan Tengah. Namun, sanksi administratif tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran.

Atas dasar itu, KRKT mendorong agar dugaan pelanggaran ditelusuri melalui pemeriksaan yang transparan dan penegakan hukum berbasis bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam aksi yang direncanakan tersebut, KRKT membawa empat tuntutan utama yang mencakup aspek penegakan hukum, perlindungan masyarakat, pertanggungjawaban, hingga evaluasi status bencana nasional.

Pertama, KRKT mendesak penelusuran pemicu karhutla dan pemeriksaan terhadap konsesi yang terindikasi terdampak kebakaran. Mereka meminta pemerintah membuka peta kebakaran, identitas pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum dalam waktu 14 hari.

Kedua, KRKT meminta penanganan dampak karhutla dan kemarau panjang diperkuat melalui pemeriksaan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyediaan informasi kualitas udara, masker sesuai kebutuhan, akses air bersih, serta bantuan bagi warga terdampak.

KRKT juga mendorong publikasi data korban, kerugian pertanian, dan gangguan terhadap penghidupan masyarakat sebagai dasar penyusunan langkah pemulihan.

Ketiga, KRKT menuntut kejelasan tanggung jawab perusahaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan, pemadaman, serta pemulihan kawasan terdampak.

Menurut tuntutan yang disampaikan, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemulihan atau ganti kerugian apabila memenuhi dasar hukum. KRKT juga meminta pemerintah membuka rencana penanganan, pihak pelaksana, dan alokasi anggaran dalam waktu tujuh hari.

Keempat, KRKT mendesak Presiden dan BNPB melakukan evaluasi secara terbuka terhadap indikator penetapan status bencana nasional. Organisasi tersebut meminta agar dukungan darurat dari pemerintah pusat tidak ditunda apabila persyaratan penetapan status tersebut telah terpenuhi.

Tuntutan ini menempatkan penanganan karhutla tidak hanya sebagai persoalan teknis di lapangan, tetapi juga sebagai agenda perlindungan masyarakat yang membutuhkan koordinasi dan kejelasan tanggung jawab lintas pemerintahan.

KRKT menegaskan bahwa aksi pada 15 Oktober mendatang direncanakan berlangsung secara damai dan tertib. Mereka berharap Gubernur Kalimantan Tengah beserta pimpinan DPRD provinsi bersedia menerima audiensi terbuka dan memberikan tanggapan serta tindak lanjut yang dapat dipantau masyarakat.

Bagi KRKT, keterbukaan informasi dan kejelasan tindak lanjut menjadi bagian penting dalam menjawab keresahan publik terhadap dampak karhutla di Kalimantan Tengah.

Aksi tersebut diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus mendorong respons yang lebih terukur terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan, perlindungan warga, serta keberlanjutan lingkungan.

KRKT mengusung seruan, “Selamatkan Rakyat, Selamatkan Hutan dan Gambut Kalimantan!” sebagai pesan utama dalam gerakan yang akan mereka gelar.

Adapun waktu pelaksanaan secara terperinci, titik kumpul, dan rute aksi masih akan dikonfirmasi oleh koordinator lapangan KRKT.(Red/J)


Periksa Juga

Damai Alam Usop Dorong UPR Perkuat Fondasi dan Fokus pada Dampak

        Pengunjung : 959 Palangka Raya, Betang.tv – Pelantikan Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D. …

Tinggalkan Balasan