Sampit, Betang.tv – Kepengurusan baru Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini resmi memiliki dasar hukum. Kementerian Hukum Republik Indonesia telah mengesahkan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan mencatat hasil perubahan kepengurusan yang ditetapkan melalui Rapat Anggota.
Pengesahan tersebut menjadi penanda bahwa kepengurusan hasil Rapat Anggota yang dipimpin Ketua terpilih Yudik Sulardi telah memenuhi mekanisme organisasi dan memiliki legalitas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Legalitas itu tertuang dalam Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 tentang Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya yang dibuat oleh Notaris Fitria Deni, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perubahan tersebut kemudian memperoleh pengesahan administratif melalui Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia, tertanggal 28 Juli 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Yudik Sulardi, mengatakan terbitnya dokumen tersebut menjadi kepastian hukum atas kepengurusan hasil Rapat Anggota.
“Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah selesai. Akta notaris sudah terbit dan perubahan anggaran dasar telah diterima serta dicatat oleh Kementerian Hukum. Dengan demikian, kepengurusan yang terbentuk memiliki legalitas yang sah sesuai AD/ART koperasi,” ujar Yudik, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, setelah seluruh proses hukum rampung, fokus berikutnya adalah memperkuat tata kelola koperasi agar semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota.
“Kami mengajak seluruh anggota kembali bersatu. Dinamika dalam proses demokrasi telah selesai. Kini saatnya bersama-sama menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, pemilihan Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya dilaksanakan melalui Rapat Anggota pada 23 Juli 2026 di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu. Proses pemilihan berlangsung terbuka dan diikuti oleh anggota koperasi yang memiliki hak suara.
Dalam pemungutan suara tersebut, Yudik Sulardi memperoleh 151 suara, sementara pesaingnya, Masmudi, meraih 11 suara. Hasil itu kemudian dituangkan dalam berita acara Rapat Anggota dan menjadi dasar penyusunan perubahan Anggaran Dasar melalui akta notaris.
Ketua Panitia Pemilihan, Sahran A, menegaskan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai tata tertib Rapat Anggota dan ketentuan yang diatur dalam AD/ART koperasi.
“Panitia menjalankan seluruh tahapan berdasarkan mekanisme organisasi, mulai dari penjaringan calon, pelaksanaan Rapat Anggota, pemungutan suara, hingga penetapan hasil. Selanjutnya seluruh dokumen diproses melalui notaris sampai akhirnya memperoleh pencatatan dari Kementerian Hukum,” ujarnya.
Ia menilai, dengan terbitnya akta notaris dan surat penerimaan dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, status hukum kepengurusan hasil Rapat Anggota telah memiliki kepastian secara administratif.
“Legalitas ini menjadi bukti bahwa kepengurusan yang terbentuk merupakan pengurus yang sah sesuai AD/ART koperasi. Kami berharap seluruh anggota menghormati hasil Rapat Anggota dan bersama-sama mendukung jalannya kepengurusan demi kemajuan Koperasi Produsen Makarti Jaya,” tegas Sahran.
Terbitnya pengesahan dari Kementerian Hukum tersebut sekaligus memperkuat landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya. Dengan demikian, roda organisasi dapat dijalankan berdasarkan AD/ART serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red/F)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
