Saat Transaksi pengedar ini di tangkap

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangkaraya, Betang Tv News – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba bernama ufik (34). Ufik ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Iskandar Rt. 02 Rw. I Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Prop. Kalimantan Tengah.

Ditresnarkoba Polda Kalteng Kompol Wijanako mengatakan, bahwa awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Iskandar Rt. 02 Rw. I Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Prop. Kalimantan Tengah sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Kemudian unit Ditresnarkoba Polda Kalteng Setelah mendapatkan informasi bahwa di TKP tersebut akan dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Shabu kemudian petugas melakukan Pengintaian, setelah waktu yang memungkinkan petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeladahan terhadap Ufik Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 skj. 16.00 Wib.

Selanjutnya polisi menggeledah tersangka dan didapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor setara dengan 7,64 gram, 3 lembar tissue warna putih, 1 unit ranmor RD 2 merk Yamaha jenis N-Max warna biru tanpa TNKB, dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu rupiah.

“Yang bersangkutan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Jelas Wijanako. ( Didik )


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 454 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …