Kredit Macet PT BPR Artha Sukma, Kejari Sukamara Tahan Tiga Orang Tersangka

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Sukamara, Betang.tv Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dari empat orang tersangka dalam kasus kredit macet penyertaan modal pada PT BPR Artha Sukma, Selasa (11/3/2025).

“Pada ini,  Selasa tertanggal 11 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sukamara secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dari empat orang tersangka dalam kasus kredit macet penyertaan modal pada BPR Artha Sukma,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara, H Muhammad Irwan.

Kajari menjelaskan, colleteral atau agunan tidak dianalisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan colleteral tidak meng-cover kerugian keuangan.

“Yang terjadi 7 agunan tidak diketahui keberadaannya, 1 anggunan dijual, serta 1 anggunan lagi diduga diagunkan ke bank lain,” jelasnya.

Dengan demikian, bebernya,  jelaslah sudah kasus ini salah satunya adalah anggunan tidak berada di PT BPR Artha Sukma sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas adanya kasus hukum ini Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai pemegang saham terbesar di PT. BPR Artha Sukma mengalami kerugian sebesar 3,7 miliar rupiah,” ujarnya.

Lanjutnya, sejak dari awal diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor : PRIN-08/O.2.20/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja oleh PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Rangit, sehingga pihak Kejari Sukamara menetapkan dan menahan para tersangka tersebut.

“Hari ini kami dari pihak Kejaksaan Negeri Sukamara, meyakini dengan dua alat bukti yang cukup kuat, menetapkan, menahan dan menitipkan tiga orang tersangka, diantaranya pertama tersangka IB (saat ini sedang berada Rutan Palangka Raya atas tindak pidana lain), posisi tersangka ini sebagai nasabah,” bebernya.

“Tersangka kedua berinisial Z mantan direktur utama PT BPR Artha Sukma, tersangka ketiga tersangka BTS sebagai Notaris dan tersangka ke empat inisial S mantan Kacab BPR Sungai Rangit,” timpalnya.

Kajari menguraikan bahwa empat orang tersangka ini dikenakan Pasal 2 Undang-undang (UU) Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi, sedangkan Pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan.

Dan juga, tambahnya, kepada empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor mengatur tentang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sementara Pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyertaan.

“Sejak hari ini tiga orang tersangka dari jumlah empat orang tersangka resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahan kurungan badan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Sukamara,” tandasnya.(mas_eko, Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Rugikan Negara Rp.5,3 Miliar, Polda Kalteng Tetapkan 21 Tersangka Di Dinas Pendidikan

        Pengunjung : 529 Palangka Raya, Betang.Tv – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah tetapkan 21 …

Tinggalkan Balasan