Palangka Raya, BetangTv News – Kurang dari 1X24 jam, personel gabungan dari Unit Resmob Polsek Pahandut, Unit Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng dan Intelmob Satbrimobda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku berinisian SR alias Alex (37 tahun) warga Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ini diamankan pada Selasa 7 Desember 2021 sekitar jam 03.00 Wib di Jalan Ahmad Yani Desa Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Kapolsek Pahandut, AKP Hj. Susilowati mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa S.I.K M.H membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu.
“Benar, pelaku kita tangkap di wilayah Desa Mantaren, Kabupaten Pulang Pisau. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pahandut guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek, Selasa (7/11/2021).
Kapolsek menjelaskan pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sekitar jam 04.00 Wib, di Asrama Putri Beata Helena Sahawung Stollenwerk Jalan Gunung Selamet/Sahawung no 005 Keluarahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Korban/pelapor aksi pencurian ini bernama SR Hermine Imakutala yang berusia 57 tahun, yang tidak lain adalah seorang pendeta.
Kapolsek membeberkan, kejadian itu diketahui bermula dari salah seorang siswa bertanya kepada pelapor, dimana tas sekolahnya.
Kemudian, siswa ini mencari dan beberapa Hanphone (Hp)nyang berada didalam loker sebanyak 14 unit sudah tidak ada ditempatnya.
Ke 14 unit Hp itu, antara lain 1 unit Hp Oppo A31, 1 unit Hp Oppo A54, 1 unit Hp Realmi c15, 1 unit Hp Samsung J5, 2 unit Hp Realme c11 , 2 unit Hp Realme c15, 1 unit Hp Oppo A15, 1 unit Hp Oppo A5 2020, 1 unit Hp Vivo Y12, 1 unit Hp Oppo A5s, 1 unit Hp Samsung A31, 1 unit Hp Realme 7i, dan 1 unit Laptop Merk Asuz.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian materiil berjumlah Rp.49.000.000. Kemudian korban langsung membuat laporan ke Polsek Pahandut. Pelaku ini diketahui merupakan resedivis kasus yang sama pada Tahun 2020 lalu,” demikian Kapolsek menegaskan.(Syahyu/Red)