Tamiang Layang, Betang TV News – Terus perjuangkan hak masyarakat untuk mengambil kembali lahan yang diduga telah dipergunakan pihak perusahaan dalam aktifitas hauling batu bara di jalan Ex Pertamina.
Saat ini Perpedayak telah sampaikan surat dan meminta Bupati untuk cabut surat keputusan Bupati nomor 55 Tahun 2010.
Sebelumnya Perkumpulan Pemuda Dayak (Perpedayak) dan Pasukan Lawung Bahandang/Mariang (PLB/PLM) Kabupaten Barito Timur telah mencoba lakukan aksi damai pada Tanggal 06 Juni 2022 di Kantor PT. Rimau Group di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur.
Dalam aksi damai yang dimaksud, Perpedayak menuntut agar Perusahaan Batu Bara Pelintas Jalan Ex. Pertamina mengganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan dan mengembalikan jalan tersebut kepada masyarakat dan dikelola langsung oleh masyarakat.
Dari audensi dengan Pihak PT. Rimau Group, dijelaskan pihak perusahaan tidak dapat
melakukan ganti rugi dikarenakan tidak memiliki kapasitas dalam melakukan ganti rugi, selanjutnya PT.
Rimau Group menyatakan bahwa pihaknya memiliki Legalitas yang kuat untuk melintasi Jl. Ex
Pertamina yaitu melalui ijin dari Bupati Kabupaten Barito Timur.
Kepada awak media, Ketua Perpedayak Bartim, Sabtuno.SH mengatakan bahwa pada tanggal 07 Juni 2022, baru ditunjukan Surat ijin Bupati yang dimaksud yaitu berupa Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 55 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Jalan Eks Pertamina yang ditetapkan Pada Tanggal 20 Januari 2010.
“Setelah kami lakukan analisa, maka kami merasa bahwa Keputusan tersebut bukanlah berkaitan dengan ijin melintas Jl. Ex. Pertamina,” ucap Sabtuno menjelaskan kepada awak media di Tamiang Layang, Kamis (16/06/2022).
Menurut Sabtuno keputusan tersebut dengan semena-mena dan tidak mendasar serta tidak bertanggung jawab. Dirinya juga berpendapat bahwa jalan tersebut sudah bertahun-tahun digunakan oleh Perusahaan Angkutan Batu Bara sebagai tameng atau alibi untuk dapat melintasi Jalan Ex. Pertamina.
“Hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang mengalami dampak pelebaran jalan Ex. Pertamina,” tutur Sabtuno.”
Lebih lanjut dikatakan Sabtuno, saat ini pihaknya menyikapi dan telah menyampaikan surat dengan Nomor:020/DPD-PPD/EX/VI/2022 terkait permemohonan agar Bupati Bartim, Ampera A.Y. Mebas, S.E.,M.M yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bartim agar dapat memenuhi beberapa point yang disampaikan yakni;
1. Mencabut Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 55 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Jalan Eks Pertamina yang ditetapkan Pada Tanggal 20 Januari 2010.
2. Membuat Pernyataan tertulis Bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tidak pernah mengeluarkan izin kepada Perusahaan Batu Bara Pelintas Jalan Ex. Pertamina untuk mengelola maupun melintasi jalan Ex. Pertamina.
3. Berdasarkan kewenangan yang melekat sebagai Jabatan Bupati Barito Timur, memerintahkan
agar Seluruh Perusahaan Batu Bara di Kabupaten Barito Timur yang sudah melintasi dan
memanfaatkan Jalan Ex. Pertamina agar segera menyelesaikan sengketa Jalan Ex. Pertamina
dengan Masyarakat yang mengalami dampak Pelebaran Jalan Ex. Pertamina dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dengan prinsip Keadilan dan Kesejahteraan bagi seluruh masyarakat
di Kabupaten Barito Timur.
“Surat ini kami sampaikan sebagai bentuk tindak lanjut aksi damai yang kami lakukan sebelumnya, dan kami bersama masyarakat akan terus berjuang sampai tuntas,” pungkasnya (Jetry/Red)