Satgas PKH Tinjau 17 Lokasi Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya, Bos Perusahaan Jadi Tersangka


Murung Raya, Betang.tv – Tim Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung 17 lokasi yang diduga menjadi titik penyimpangan kawasan hutan menjadi area pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).

Peninjauan ini dipimpin sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M. Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 25–26 Maret 2026. Dalam penyidikan itu terungkap bahwa PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa peninjauan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penertiban kawasan hutan yang disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yang diduga menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin. Penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Selain itu, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Sebelumnya, Satgas PKH telah memberikan kesempatan kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajiban yang ada. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi, sehingga pemerintah mengambil langkah tegas melalui mekanisme penegakan hukum.

Peninjauan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di kawasan hutan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan pimpinan PT AKT sebagai tersangka dalam dugaan penambangan batu bara ilegal menggunakan dokumen tidak sah di wilayah Murung Raya. (Red)


Periksa Juga

Pemuda Katolik Kalteng Serukan Penguatan Perspektif Geopolitik dan Perdamaian di Tengah Dinamika Konflik Global

        Pengunjung : 244 Palangka Raya, Betang.tv, – Ketegangan geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, …

Tinggalkan Balasan