Kapuas, Betang.tv – Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin mendampingi Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (15/4/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pasak Talawang tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kombes Pol Ronalzie Agus dan AKBP Ivan Adhitira selaku Tim Pokja Kamtib Satgas PKH, Camat Pasak Talawang Arius Pernandes, jajaran Polres Kapuas, tokoh desa, serta perwakilan masyarakat dari Desa Bajuh dan Desa Dandang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin menjelaskan, kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan melalui pendekatan yang humanis.
“Polsek Kapuas Tengah mendampingi Tim Satgas PKH dalam mensosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 kepada masyarakat dan pihak terkait di Kecamatan Pasak Talawang,” ujar Saladin.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaannya Satgas PKH tidak serta-merta menghentikan aktivitas perusahaan, khususnya di sektor pertambangan. Pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan langkah persuasif, seperti pemberian teguran dan penyampaian kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
“Fokus pengawasan diarahkan pada aktivitas perusahaan agar tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan Satgas PKH bertujuan untuk menegakkan hukum, mengembalikan fungsi kawasan hutan, memulihkan aset negara, serta menertibkan aktivitas ilegal seperti pertambangan dan perkebunan sawit tanpa izin.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan adanya pelanggaran oleh perusahaan, warga dapat melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari struktur Satgas PKH.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, serta meningkatnya kesadaran semua pihak terhadap pentingnya pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan. (Red_rls)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
