Frasa ‘Keragaman Suku’ UU Kalteng Diuji, Pemohon Minta Identitas Dayak Diakui secara Konstitusional


Jakarta, Betang.tv – Persoalan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 menguji frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (UU Kalteng).

Perkara yang diajukan Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop tersebut kembali disidangkan MK pada Senin (5/10/2026), dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.

Dalam persidangan, Ingkit Beny Sam Djaper menyampaikan bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya. Ia menegaskan, pengujian tetap diarahkan pada frasa “keragaman” yang terdapat dalam Pasal 5 huruf c UU Kalteng.

Menurut Ingkit, ketentuan tersebut berada dalam norma yang secara resmi menetapkan karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya berkaitan dengan karakteristik suku bangsa dan budaya.

“Pasal tersebut berada dalam norma yang secara resmi menetapkan karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya karakteristik suku bangsa dan budaya,” ujar Ingkit dalam persidangan.

Sementara itu, Bush Valentino menegaskan bahwa para Pemohon tidak mendalilkan diri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat Dayak maupun mengklaim mewakili seluruh masyarakat hukum adat Dayak.

Ia menjelaskan, kedudukan hukum yang digunakan dalam permohonan tetap sebagai perorangan warga negara Indonesia yang mendalilkan adanya kerugian terhadap hak konstitusional masing-masing.

“Kedudukan hukum yang digunakan tetap perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya sendiri dirugikan,” tegas Bush.

Dalam perbaikan permohonan tersebut, para Pemohon menggunakan sejumlah ketentuan UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji, yakni Pasal 18A ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32 ayat (1).

Bush menjelaskan, kerugian konstitusional yang didalilkan telah diperjelas. Menurutnya, persoalan yang diajukan bukan semata-mata karena istilah Dayak tidak tercantum secara eksplisit dalam frasa “keragaman suku”, melainkan berkaitan dengan karakterisasi norma yang dinilai masih terlalu umum.

Kondisi tersebut, menurut argumentasi para Pemohon, berpotensi membuat identitas etnik dan budaya Dayak, termasuk konsep huma betang dan belom bahadat, kehilangan daya pengenal normatifnya sebagai bagian dari akar historis dan kultural Kalimantan Tengah.

“Kerugian konstitusional para Pemohon telah diperjelas, kerugian yang didalilkan bukan karena Dayak tidak ada dalam frasa keragaman suku, melainkan karena norma karakterisasi yang sangat umum masih membuka ruang agar identitas etnik dan budaya Dayak serta ‘huma betang’ dan ‘belom bahadat’ yang telah diketahui dan dikenali secara yuridis kehilangan daya pengenal normatifnya,” jelas Bush.

Para Pemohon menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk menempatkan Dayak sebagai satu-satunya identitas Kalimantan Tengah. Sebaliknya, mereka meminta agar keberadaan identitas etnik dan budaya Dayak memperoleh pengakuan dalam konstruksi hukum daerah, tanpa mengurangi kedudukan serta penghormatan terhadap suku bangsa lainnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Kalimantan Tengah.

Mereka memohon agar norma tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa keragaman suku juga mencakup pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Wawan Nopardo Andika Saputra saat membacakan petitum permohonan.

Para Pemohon juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap identitas Dayak yang mereka perjuangkan tidak dimaksudkan untuk mengurangi pengakuan, penghormatan, maupun kedudukan yang setara bagi suku bangsa lainnya yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah.

Dengan demikian, perkara ini tidak sekadar menyangkut pilihan frasa dalam sebuah norma undang-undang, tetapi menyentuh perdebatan mengenai bagaimana identitas historis, kultural, dan keberagaman masyarakat Kalimantan Tengah ditempatkan dalam kerangka hukum konstitusional.

Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026 kini menjadi bagian dari proses pengujian undang-undang di MK. Putusan akhir atas permohonan tersebut menjadi kewenangan Mahkamah setelah seluruh tahapan persidangan dan pemeriksaan perkara selesai.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim: Bantuan Publik Harus Tepat Sasaran, Transparan, dan Terdokumentasi

        Pengunjung : 991 Palangka Raya, Betang.tv – Pengelolaan bantuan publik tidak semata-mata berkaitan dengan …

Tinggalkan Balasan