Di Tengah Maraknya Penghakiman Publik, Suriansyah Halim: Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah


Palangka Raya, Betang.tv – Edukasi hukum kepada masyarakat kembali digaungkan oleh praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH MH.

Melalui sebuah konten edukatif yang ia unggah di media sosial pribadinya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng itu mengingatkan pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara status tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam proses hukum pidana di Indonesia.

Dalam materi edukasi tersebut, Suriansyah menjelaskan bahwa tidak semua orang yang diperiksa aparat penegak hukum otomatis dinyatakan bersalah. Menurutnya, setiap status dalam proses pidana memiliki tahapan, dasar hukum, serta konsekuensi yang berbeda.

“Sering kali masyarakat langsung memberikan stigma atau penghakiman, padahal seseorang yang berstatus tersangka belum tentu terbukti bersalah di pengadilan. Karena itu, penting memahami proses hukumnya secara utuh,” ujar Suriansyah, Sabtu (16/5/2026).

Ia menerangkan, tersangka merupakan seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Status tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum diputuskan bersalah oleh pengadilan.

Sementara itu, terdakwa adalah seseorang yang telah dilimpahkan perkaranya ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Pada tahap ini, proses pembuktian dilakukan secara terbuka di persidangan untuk menentukan apakah yang bersangkutan benar melakukan tindak pidana atau tidak.

Adapun terpidana merupakan seseorang yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Suriansyah, pemahaman yang benar terhadap istilah-istilah hukum tersebut sangat penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi opini maupun informasi yang belum tentu utuh.

“Supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Semua orang memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Pesan edukatif itu pun mendapat perhatian luas karena dinilai membantu masyarakat memahami alur penegakan hukum secara sederhana namun jelas. Di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya penghakiman di ruang publik, edukasi hukum seperti ini dianggap penting untuk membangun kesadaran hukum yang lebih sehat dan berimbang di tengah masyarakat.(Red/J)


Periksa Juga

Riky Mengaku, Pledoi Buka Sorotan pada Sistem Bank Kalteng

        Pengunjung : 195 Palangka Raya, Betang.tv – Pengakuan terbuka terdakwa Riky mewarnai sidang lanjutan …

Tinggalkan Balasan