Palangka Raya, Betang.tv – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL kembali menjadi sorotan publik.
Dalam pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, YL dikabarkan menyerahkan jaminan sebagai bentuk itikad baik sekaligus komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Perkembangan perkara tersebut semakin menarik perhatian setelah kuasa hukum YL, Dr Ari Yunus Hendrawan, menyampaikan pernyataan yang dinilai membuka perspektif baru terkait mekanisme pengelolaan keuangan negara di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Menurut Ari, sistem pengelolaan keuangan negara memiliki struktur pertanggungjawaban yang tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata, melainkan terbagi secara tegas sesuai kewenangan masing-masing pejabat pengelola anggaran.
“Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, tanggung jawab tidak bersifat tunggal, melainkan terdistribusi secara rigid berdasarkan kedudukan dan kewenangan masing-masing pejabat pengelola keuangan,” ujarnya usai pemeriksaan.
Ia menegaskan, penting untuk memisahkan antara kebijakan akademik dan kewenangan teknis dalam pengelolaan perbendaharaan negara agar proses penegakan hukum berjalan proporsional dan tidak salah arah.
“Secara hukum administrasi negara, otoritas dan tanggung jawab verifikasi serta pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik terhadap tata kelola keuangan di lingkungan Universitas Palangka Raya. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat pejabat PPK yang disebut telah menduduki posisi strategis dalam kurun waktu cukup panjang.
Di sisi lain, suami dari pejabat tersebut juga diketahui bertugas sebagai bendahara di lingkungan universitas.
Kondisi itu pun memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan internal, distribusi kewenangan, hingga sistem kontrol dalam pengelolaan anggaran di kampus negeri terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat PPK maupun pimpinan UPR guna memperoleh penjelasan resmi atas informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Di tengah proses penyidikan yang masih terus berjalan, masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Semua pihak yang disebut perlu dipanggil agar persoalan ini terang benderang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut memiliki peran dalam pengelolaan dan pencairan anggaran.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
