Kebebasan Berpendapat Bukan Lisensi Merusak, Memahami Batas Hukum dalam Aksi Demonstrasi


Palangka Raya, Betang.tv – Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui aksi unjuk rasa atau demonstrasi, masyarakat dapat menyampaikan kritik, masukan, maupun tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait.

Namun demikian, kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Setiap aksi penyampaian pendapat harus tetap dilakukan secara tertib, damai, serta menghormati hak-hak masyarakat lainnya.

Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH, MH, mengingatkan bahwa aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan fasilitas umum dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah itu, masyarakat perlu memahami bahwa fasilitas umum pada dasarnya dibangun menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.

“Ketika ada pihak yang dengan sengaja merusak fasilitas umum saat menyampaikan aspirasi, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Itu sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, perusakan terhadap aset negara maupun fasilitas publik dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal-pasal tentang perusakan barang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karena itu, Suriansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan cara-cara yang bermartabat dalam menyampaikan aspirasi. Kritik dan tuntutan kepada pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan kepentingan umum.

“Jangan sampai tujuan menyampaikan aspirasi yang sebenarnya baik justru berubah menjadi persoalan hukum karena adanya tindakan anarkis atau perusakan. Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, tetapi menjaga ketertiban dan fasilitas publik juga merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa keras suara yang disampaikan, melainkan dari kemampuan seluruh pihak untuk menyampaikan pendapat secara dewasa, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hukum yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa kebebasan berekspresi dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru berjalan beriringan untuk menjaga kehidupan demokrasi yang tertib, aman, dan berkeadilan.(Red/J)


Periksa Juga

Pancasila dan Keamanan Berjalan Beriringan, Polsek Karau Kuala Perkuat Patroli di Kawasan Strategis

        Pengunjung : 329 Buntok, Betang.tv – Di tengah semangat memperingati Hari Lahir Pancasila 1 …

Tinggalkan Balasan