Palangka Raya, Betang.tv – Komitmen meningkatkan kualitas profesi advokat terus diperkuat Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Tengah melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari implementasi KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif, putusan pemaafan hakim, anonimisasi putusan, hingga tata cara eksekusi perkara perdata.
Bimtek yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu diikuti para ketua pengadilan negeri, hakim, panitera, serta peserta dari seluruh pengadilan negeri di wilayah Kalimantan Tengah. Pelaksanaannya dilakukan secara blended learning, yakni pembelajaran daring pada 30-31 Juli 2026 melalui Badilum Learning Center (BLC), kemudian dilanjutkan pertemuan tatap muka pada 5-7 Agustus 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.
DPD PPKHI Kalimantan Tengah mengirimkan tiga delegasi, yakni Ketua DPD PPKHI Kalteng Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., Akhmad Rofiq, S.H., dan Yoga Pratama, S.H. Kehadiran organisasi advokat dalam forum tersebut dinilai menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara profesi advokat dan badan peradilan dalam menghadapi dinamika pembaruan sistem hukum nasional.
Ketua DPD PPKHI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang telah membuka ruang partisipasi bagi organisasi advokat dalam forum teknis tersebut.
“Advokat dan pengadilan memiliki fungsi yang berbeda dan tetap independen, tetapi sama-sama berada dalam satu sistem penegakan hukum. Pemahaman teknis yang selaras akan membantu perkara berjalan lebih tertib, cepat, transparan, dan berkeadilan tanpa mengurangi hak para pihak,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Selama pelatihan, peserta memperoleh pembekalan mengenai sejumlah perubahan mendasar dalam praktik peradilan pasca-berlakunya KUHP Nasional, KUHAP baru, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Materi mencakup penerapan penyesuaian pidana, putusan pemaafan hakim, perluasan objek praperadilan, mekanisme keadilan restoratif, perlindungan data melalui anonimisasi putusan, hingga strategi penyusunan gugatan dan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
Menurut Suriansyah Halim, perubahan regulasi tersebut menuntut setiap advokat terus meningkatkan kapasitas keilmuan agar mampu memberikan pendampingan hukum yang profesional, akurat, dan sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar setiap isu hukum yang berkembang di ruang publik tidak disikapi secara parsial.
“Isu hukum yang viral tidak boleh dipahami hanya dari judul atau potongan konten. Advokat wajib membaca pasal, aturan peralihan, lampiran, peraturan pelaksana, dan pedoman Mahkamah Agung secara utuh sebelum memberi pendapat atau membela kepentingan klien,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPD PPKHI Kalimantan Tengah berkomitmen menyebarluaskan materi hasil Bimtek kepada seluruh anggotanya melalui diskusi hukum, kajian perkara, serta program peningkatan kapasitas profesi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan hukum, menjaga etika profesi, melindungi hak pencari keadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
