Palangka Raya, Betang.tv – Reformasi hukum nasional terus membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan Indonesia. Di tengah dinamika tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi dan profesionalisme advokat agar mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi dan praktik peradilan.
Pesan itu mengemuka saat Suriansyah Halim bersama jajaran DPD PPKHI Kalimantan Tengah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2026.
Bimtek yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman teknis sekaligus menyelaraskan perspektif antarunsur penegak hukum terhadap sejumlah perubahan regulasi yang berimplikasi langsung terhadap praktik peradilan.
Kegiatan itu mempertemukan ketua pengadilan negeri, hakim tinggi, hakim, panitera, serta peserta dari seluruh pengadilan negeri di Kalimantan Tengah. Pelaksanaannya menggunakan skema blended learning, diawali pembelajaran daring melalui Badilum Learning Center (BLC) pada 30-31 Juli 2026 dan dilanjutkan sesi tatap muka pada 5-7 Agustus 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.
DPD PPKHI Kalimantan Tengah mengutus Suriansyah Halim bersama Akhmad Rofiq, S.H., dan Yoga Pratama, S.H.
Bagi Suriansyah, keikutsertaan advokat dalam forum tersebut bukan sekadar memenuhi undangan kelembagaan. Lebih dari itu, forum tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman antara advokat dan unsur peradilan, terutama dalam menghadapi perubahan hukum yang berlangsung cepat.
Ia menilai advokat dan pengadilan memang memiliki fungsi yang berbeda serta tetap harus menjaga independensinya masing-masing. Namun, keduanya berada dalam satu ekosistem penegakan hukum yang sama sehingga pemahaman teknis yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan proses peradilan yang tertib dan efektif.
“Advokat dan pengadilan memiliki fungsi yang berbeda dan tetap independen, tetapi sama-sama berada dalam satu sistem penegakan hukum. Pemahaman teknis yang selaras akan membantu perkara berjalan lebih tertib, cepat, transparan, dan berkeadilan tanpa mengurangi hak para pihak,” ujar Suriansyah Halim, Senin (10/8/2026).
Dalam Bimtek tersebut, peserta mendalami sejumlah materi yang menjadi perhatian dalam praktik peradilan, antara lain implementasi KUHAP baru, penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, putusan pemaafan hakim (judicial pardon), perluasan objek praperadilan, mekanisme keadilan restoratif, anonimisasi putusan sebagai bagian dari perlindungan data pribadi, hingga strategi penyusunan gugatan dan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
Menurut Suriansyah, berbagai materi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum tidak berhenti pada perubahan norma di atas kertas. Perubahan regulasi juga menuntut perubahan cara berpikir dan kecakapan profesional para praktisi hukum.
Karena itu, advokat dituntut tidak hanya mengetahui atau menghafal ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu memahami konteks dan menerapkannya secara tepat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Bagi DPD PPKHI Kalimantan Tengah, transformasi regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas profesi secara berkelanjutan. Hal itu penting agar advokat tetap mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada prinsip keadilan.
Suriansyah juga memberikan perhatian khusus terhadap maraknya isu hukum yang berkembang di ruang publik, terutama melalui media sosial.
Ia mengingatkan agar advokat maupun masyarakat tidak terburu-buru membangun kesimpulan hukum hanya berdasarkan judul berita, potongan video, atau informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, ketelitian membaca regulasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme seorang advokat.
“Isu hukum yang viral tidak boleh dipahami hanya dari judul atau potongan konten. Advokat wajib membaca pasal, aturan peralihan, lampiran, peraturan pelaksana, dan pedoman Mahkamah Agung secara utuh sebelum memberi pendapat atau membela kepentingan klien,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perkembangan teknologi informasi tidak boleh menggeser prinsip kehati-hatian dalam profesi hukum. Di tengah derasnya arus informasi, kemampuan melakukan verifikasi dan memahami aturan secara utuh menjadi semakin penting.
Sebagai langkah lanjutan, DPD PPKHI Kalimantan Tengah berencana mendiseminasikan materi Bimtek kepada seluruh anggota melalui diskusi hukum, kajian perkara, dan berbagai program peningkatan kapasitas profesi.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas advokat di Kalimantan Tengah sekaligus mendorong semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan sistem peradilan nasional.
Bagi Suriansyah Halim, penguatan kompetensi bukan sekadar tuntutan organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab profesi untuk memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang tepat di tengah perubahan hukum yang terus bergerak.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
