Mess Karyawan jadi Sasaran Pengungkapan, Polisi Amankan Sabu 4,07 Gram di Teweh Baru


Muara Teweh, Betang.tv – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Polres Barito Utara. Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah mess karyawan PT Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial LN (42) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas Satresnarkoba terlebih dahulu mengamankan LN yang saat itu berada di mess karyawan.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya.

Dari penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang yang mencurigakan. Namun, saat pemeriksaan dilanjutkan ke dalam kamar, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu botol berukuran kecil.

Di dalam botol tersebut ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, berikut tiga buah sendok takar.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan. Petugas kembali menemukan satu paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta satu unit timbangan digital.

Tidak berhenti di situ, di bawah meja petugas menemukan sebuah alat hisap atau bong yang dilengkapi pipet kaca, satu korek api, serta satu unit telepon seluler.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp200.000 yang disimpan di dalam rice cooker.

Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan dan dilakukan pengujian menggunakan alat teskit di hadapan para saksi. Berdasarkan hasil pengujian awal tersebut, terjadi perubahan warna menjadi biru tua yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram brutto, satu timbangan digital, satu botol berukuran kecil, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp200.000.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra, Selasa (8/9/2026).

Atas perkara tersebut, LN dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim Hadapi Perlawanan Eksekusi Tanah Menteng XXI, PN Palangka Raya Turun ke Lapangan

        Pengunjung : 1,068 Palangka Raya, Betang.tv – Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., …