Palangka Raya, Betang.tv – Sengketa pertanahan tidak selalu selesai ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan. Di balik perkara yang berakhir dengan status menang atau kalah, masih terdapat persoalan penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait kejelasan putusan, pelaksanaan putusan, serta pemulihan hak para pihak secara adil.
Pandangan tersebut disampaikan advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., melalui catatan hukum bertanggal 17 September 2026. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tanah semestinya tidak berhenti pada siapa yang dinyatakan menang dan siapa yang dinyatakan kalah.
“Sengketa tanah tidak cukup diselesaikan dengan menang dan kalah; putusan yang adil harus jelas, dapat dilaksanakan, dan memulihkan hak para pihak secara manusiawi,” ujarnya.
Catatan tersebut menempatkan kepastian hukum dan pemulihan hak sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Artinya, putusan tidak hanya dipandang dari hasil akhirnya, tetapi juga dari sejauh mana putusan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam konteks hukum acara, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya menjadi dasar bagi pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana ditetapkan pengadilan. Karena itu, kejelasan amar putusan memiliki arti penting agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika memasuki tahap pelaksanaan.
Persoalan pertanahan juga kerap bersinggungan dengan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, batas bidang tanah, serta kepentingan para pihak yang terlibat. Setiap unsur tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata didasarkan pada persepsi masing-masing pihak.
Dari perspektif edukasi hukum, pesan yang disampaikan Suriansyah juga mengingatkan bahwa keadilan tidak berhenti pada lahirnya sebuah putusan. Kepastian mengenai apa yang harus dilakukan setelah putusan, siapa yang memperoleh atau memulihkan hak, serta bagaimana putusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif merupakan bagian penting dari proses penyelesaian sengketa.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa tanah bukan sekadar tentang memenangkan perkara. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa putusan memberikan kepastian hukum, dapat dilaksanakan, serta mampu menyelesaikan persoalan secara proporsional dan manusiawi.(Red/J)
Catatan hukum tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates sebagai bagian dari pandangan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
