Hak Kesehatan Bukan Sekadar Kartu, Pasien Berhak Mendapat Pelayanan Bermutu


Palangka Raya, Betang.tv – Memiliki kepesertaan jaminan kesehatan seharusnya menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Namun, hak pasien tidak semestinya berhenti pada kepemilikan kartu atau status sebagai peserta.

Di balik setiap kepesertaan, ada hak yang jauh lebih substansial, yakni mendapatkan pelayanan yang aman, cepat, setara, bermutu, dan manusiawi.

Perspektif tersebut disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., melalui Catatan Hukum bertanggal 5 Oktober 2026. Dalam catatannya, Suriansyah menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak masyarakat.

“Hak atas pelayanan kesehatan bermutu tidak berhenti pada kepesertaan. Fasilitas, prosedur, dan pengawasan harus memastikan setiap pasien dilayani cepat, aman, setara, dan manusiawi,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi relevan karena dalam sistem pelayanan kesehatan, masyarakat bukan hanya membutuhkan kepastian bahwa dirinya tercatat sebagai peserta. Ketika berada di fasilitas kesehatan, pasien membutuhkan sesuatu yang lebih konkret, yaitu pelayanan yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.

Kepesertaan merupakan aspek administratif yang penting. Namun, kualitas pelayanan menjadi wajah sesungguhnya dari hadirnya sistem kesehatan di tengah masyarakat.

Pasien membutuhkan fasilitas yang memadai, tenaga kesehatan yang profesional, prosedur yang jelas, informasi yang mudah dipahami, serta mekanisme pelayanan yang tidak membuat masyarakat kehilangan kepastian ketika sedang berada dalam kondisi membutuhkan pertolongan.

Di sinilah ukuran pelayanan bermutu menjadi penting. Sebab, pelayanan kesehatan bukan sekadar rangkaian prosedur administratif. Ada manusia yang datang membawa keluhan, rasa sakit, kecemasan, bahkan harapan agar segera mendapatkan penanganan.

Karena itu, pasien semestinya tidak dipandang hanya sebagai nomor antrean atau data kepesertaan.

Setiap pasien memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang layak tanpa diskriminasi, sekaligus mendapatkan informasi yang memadai mengenai pelayanan yang diterimanya.

Menurut perspektif yang disampaikan Suriansyah, kualitas pelayanan tidak dapat dilepaskan dari tiga elemen penting, yakni fasilitas, prosedur, dan pengawasan.

Fasilitas kesehatan harus mampu menunjang pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat. Prosedur perlu memberikan kepastian sekaligus mudah dipahami. Sementara pengawasan diperlukan untuk memastikan standar pelayanan benar-benar diterapkan dalam praktik.

Fasilitas tanpa pelayanan yang baik tidak cukup. Prosedur tanpa kepastian bagi pasien juga dapat menimbulkan persoalan. Begitu pula pengawasan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi formalitas.

Karena itu, penguatan sistem pelayanan kesehatan harus diarahkan pada satu tujuan utama, yaitu memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang bermutu ketika hak tersebut benar-benar dibutuhkan.

Lebih jauh, kualitas pelayanan kesehatan juga berkaitan erat dengan kepercayaan publik.

Ketika masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, aman, transparan, dan manusiawi, kepercayaan terhadap sistem kesehatan akan tumbuh. Sebaliknya, pengalaman pelayanan yang tidak sesuai harapan dapat menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan, meskipun secara administratif seseorang telah memenuhi persyaratan kepesertaan.

Karena itu, membangun pelayanan kesehatan yang bermutu sejatinya bukan hanya tugas satu pihak. Pemerintah, penyelenggara jaminan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menjaga agar sistem berjalan sesuai tujuan.

Pada akhirnya, esensi jaminan kesehatan bukan sekadar memastikan masyarakat terdaftar, tetapi memastikan hak mereka benar-benar hadir ketika pelayanan dibutuhkan.

Sebab, ukuran keberhasilan pelayanan kesehatan bukan hanya terlihat dari banyaknya peserta yang terdata, melainkan dari sejauh mana setiap pasien merasa dilayani, dihargai, dilindungi, dan diperlakukan secara manusiawi.

Dan di situlah makna sesungguhnya dari pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu bukan sekadar memiliki hak, tetapi memastikan hak itu nyata ketika masyarakat membutuhkannya.(Red/J)


Periksa Juga

Suriansyah Halim: Bantuan Publik Harus Tepat Sasaran, Transparan, dan Terdokumentasi

        Pengunjung : 990 Palangka Raya, Betang.tv – Pengelolaan bantuan publik tidak semata-mata berkaitan dengan …

Tinggalkan Balasan