Gumas Resmi Miliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News-
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) adalah legalitas berupa dokumen yang diterbitkan oleh Negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mendapatkan lisensi menyelenggarakan kegiatan penyiaran.

Izin penyelenggaraan Penyiaran terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran ini nantinya akan menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran beroperasi baik TV maupun Radio.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (KPID Kalteng) sebagaimana tupoksinya yang memiliki kewenangan dalam hal penyiaran di daerah, menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Radio Suara Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dengan sebutan udaranya Hamauh Fm yang menduduki frekuensi 91,0 M.Hz.

IPP Radio itu diserahkan oleh Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo didampingi Wakil Ketua dan Komisioner KPID Kalteng atas nama Pemerintah Republik Indonesia kepada Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Drs Turina Baboe, selaku Direktur Utama LPPL Hamauh FM, didampingi Purnama SPi Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Helnia Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Roy Kasubbag Perencanaan & Evaluasi Dinas setempat, mewakili Pemerintah Kabupaten Gumas di Ruang Rapat KPID Kalteng, Jumat (18/9/2020).

Henoch menegaskan bahwa LPPL itu didirikan oleh Pemerintah Kabupaten dengan sebuah Badan Hukum tetap berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang LPPL yang merupakan Payung Hukum sebagai persyaratan utama bagi LPPL baik TV maupun Radio milik Pemerintah Kabupaten, untuk diajukan kepada Kementerian Kominfo RI dan KPI Pusat, melalui KPI Daerah agar dalam penyelenggaraan penyiarannya memiliki suatu legalitas.

“Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Henoch

LPPL Hamauh Fm adalah satu-satunya Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio yang memiliki legalitas di daerah ini. Keberadaan LPPL Hamauh FM ini sangat strategis dan sangat bermanfaat.

Diharapkan Hamauh FM dapat menjadi jembatan informasi bagi warga, terutama warga yang bermukim di daerah terpencil yang sampai saat ini masih tergolong blank spot siaran TV & Radio serta sinyal telekomunikasi.

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, Hamauh FM dalam kegiatan penyelenggaraan penyiarannya harus netral, dan berimbang, tidak memihak atau dimanfaatkan oleh Kalangan atau golongan tertentu saja.

Terutama menjelang Penyelenggaraan Pemilukada Gubernur & Wakil Gubernur Kalteng pada 9 Desember 2020, Hamauh FM dapat berpartisipasi mensukseskan Pemilukada 2020, dengan meningkatkan sinergitas kerjasama dengan Para Penyelenggara.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …