Buntok, BetangTv News – Kepolisian Sektor Karau Kuala di back up Unit Resmob Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MF (24) setelah berusaha menjual barang hasil curiannya melalui media sosial.
Terduga pelaku diringkus di kediamannya di Desa Babai Kecamatan Karau Kuala, Rabu (19/5/2021) pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Karau Kuala, Iptu Bambang Priyanto, SH melalui Kanitreskrim Aiptu Dadang SN menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya bersama Unit Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya jual beli gawai melalui media sosial.
“Atas dasar itu kami terus melakukan pengembengan, dan setelah ditelusuri bahwa benar imei handphone sesuai dengan laporan pencurian pada tanggal 19 Mei 2021 dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/02/V/Kalteng/Res Barsel/Sek K.Kuala, tgl 20 April 2021 terjadinya pencurian dengan pemberitaan yang dilakukan terduga pelaku di SMAN 2 Karau Kuala,” terang Dadang, Jumat (21/5/2021).
Ketika diamankan, lanjut Dadang, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri tujuh unit gawai merk Samsung Galaxy Tab A8 dan satu unit Resiver CCTV di SMAN 2 Karau Kuala di Desa Babai.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti lainnya berupa satu buah gergaji tangan, satu buah sangkur, satu unit HP merk Samsung Galaxy J7 warna gold, enam kotak Samsung Galaxy Tab A dan satu unit HP merk Samsung Galaxy Tab A bersama kotaknya, telah diamankan di Mapolsek Karau.
“Kepada pelaku akan kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana penjaranya maksimal tujuh tahun,” tandas Dadang.(Red)