DPM UPR Desak Karhutla Kalteng jadi Bencana Nasional, Pemerintah Dituntut Hadirkan Solusi Nyata


Palangka Raya, Betang.tv – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (DPM UPR) mendesak Pemerintah Pusat mengambil langkah serius, konkret, dan terukur dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Tidak hanya memperkuat upaya pencegahan dan penanganan di lapangan, pemerintah juga didorong segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.

Desakan tersebut dilatarbelakangi persoalan karhutla yang terus berulang dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak sebatas kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga keselamatan warga yang harus berhadapan dengan ancaman kebakaran dan kabut asap.

Bagi DPM UPR, karhutla tidak semestinya terus diperlakukan sebagai persoalan musiman yang baru ditangani secara intensif ketika api meluas dan asap mulai mengganggu kehidupan masyarakat. Persoalan yang berulang setiap tahun itu membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari pencegahan, mitigasi, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan pascabencana.

Ketua DPM UPR, Agusman Waruwu, menyoroti kedatangan Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, serta Menteri Kehutanan ke Kalimantan Tengah. Menurutnya, kehadiran pejabat negara di tengah persoalan karhutla semestinya menjadi momentum untuk menghadirkan keputusan dan langkah konkret yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menilai, kunjungan pejabat negara tidak cukup jika tidak disertai tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi publik.

“Kehadiran pejabat negara di tengah bencana seharusnya menjadi momentum untuk mengambil keputusan dan tindakan nyata. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kunjungan, rapat, atau pernyataan, tetapi juga solusi yang benar-benar dirasakan manfaatnya,” demikian sikap yang disampaikan DPM UPR dalam rilisnya kepada media ini, Senin (12/10/2026).

Agusman mengingatkan agar kunjungan tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Menurutnya, masyarakat membutuhkan udara yang lebih bersih, perlindungan kesehatan, penanganan kebakaran yang cepat, serta kebijakan yang mampu menekan risiko karhutla secara berkelanjutan.

DPM UPR juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan yang selama ini diterapkan. Keberhasilan penanganan karhutla, menurut mereka, tidak semata-mata diukur dari luas area yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mencegah kebakaran berulang dan memastikan pengawasan berjalan efektif.

“Pemerintah harus mampu menjawab mengapa kebakaran terus terjadi, bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta sejauh mana penegakan hukum benar-benar berjalan,” tegas DPM UPR.

Selain mendesak penguatan penanganan di lapangan, DPM UPR meminta Menteri Kehutanan dan instansi penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan dan lahan, termasuk menindak tegas korporasi maupun pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

DPM UPR menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berlangsung transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Penanganan perkara yang melibatkan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga perlu dikomunikasikan secara proporsional kepada publik, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Bagi DPM UPR, penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Mereka mengingatkan agar penanganan hukum tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat kecil dan korporasi yang memiliki sumber daya lebih besar.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum, menurut DPM UPR, harus diwujudkan melalui proses pemeriksaan yang objektif, penindakan berdasarkan bukti, serta pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPM UPR menilai, dampak karhutla yang berulang memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. Risiko terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, terganggunya kegiatan belajar, terhambatnya aktivitas ekonomi, serta tekanan terhadap lingkungan menuntut langkah pencegahan yang lebih kuat.

Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya bergerak ketika situasi memburuk. Upaya antisipasi harus dilakukan sejak dini melalui pemantauan titik rawan, kesiapan personel dan peralatan, koordinasi lintas instansi, perlindungan kelompok rentan, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

DPM UPR juga mendorong adanya evaluasi terbuka terhadap kebijakan dan pelaksanaan penanganan karhutla, sehingga masyarakat dapat mengetahui langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta target perbaikan yang akan dicapai.

“Jangan sampai setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, mulai dari kebakaran, kabut asap, hingga memburuknya kualitas udara. Pemerintah harus hadir sejak tahap pencegahan, bukan hanya ketika api sudah membesar dan dampaknya meluas,” demikian penegasan DPM UPR.

Bagi DPM UPR, tuntutan penetapan karhutla sebagai bencana nasional merupakan bagian dari desakan agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih serius di tingkat pusat. Namun, penetapan status bencana juga perlu disertai langkah operasional yang jelas, koordinasi lintas sektor, dukungan sumber daya, serta perlindungan nyata bagi masyarakat terdampak.

DPM UPR menegaskan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah berhak mendapatkan perlindungan dari dampak karhutla. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dinilai perlu memastikan setiap kebijakan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat diukur hasilnya.

“Kalau pemerintah benar-benar serius, buktikan dengan tindakan. Masyarakat membutuhkan penyelesaian nyata, bukan sekadar janji atau kunjungan. Kalimantan Tengah membutuhkan solusi agar karhutla tidak terus menjadi persoalan yang berulang setiap tahun,” tegas DPM UPR.

Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla bukan hanya tentang memadamkan api, melainkan juga tentang melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlanjutan lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan negara hadir ketika keselamatan serta ruang hidup warga berada dalam ancaman.(Red/J)


Periksa Juga

Damai Alam Usop Dorong UPR Perkuat Fondasi dan Fokus pada Dampak

        Pengunjung : 959 Palangka Raya, Betang.tv – Pelantikan Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D. …

Tinggalkan Balasan