Foto : Frans Martinus, SE, Ketua DPD APINDO Provinsi Kalimantan Tengah
Palangka Raya, Betang.tv – Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan pasar kerja Indonesia saat ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai regulasi baru harus mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, investasi, produktivitas, serta perluasan kesempatan kerja.
Ketua DPP APINDO Kalimantan Tengah, Frans Martinus, mengatakan dunia usaha berharap RUU tersebut disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya merespons tuntutan pekerja, tetapi juga perlu memperhatikan kebutuhan pencari kerja dan berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan agar mampu memperluas pekerjaan produktif.
“UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana,” ujar Frans.
Ia menambahkan, persoalan hubungan industrial tidak semata-mata berkaitan dengan substansi aturan, tetapi juga pelaksanaan, pengawasan, dan kepatuhan. Karena itu, menurut Frans, mekanisme pengawasan yang efektif menjadi bagian penting dalam reformasi ketenagakerjaan.
“RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal,” tegasnya.
APINDO Soroti Keseimbangan Perlindungan dan Kesempatan Kerja
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan, pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus ditempatkan sebagai satu agenda yang saling memperkuat.
“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi dan merekrut,” kata Shinta.
Ia menilai, apabila pengaturan baru justru mempersempit kemampuan perusahaan untuk bertahan, berinvestasi, dan melakukan perekrutan, dampaknya dapat dirasakan oleh pekerja dan keluarganya.
APINDO bersama asosiasi sektoral juga meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan melakukan ekspansi.
Pertimbangan tersebut, menurut APINDO, perlu memperhatikan perbedaan karakteristik sektor usaha, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan masing-masing perusahaan.
Investasi dan Lapangan Kerja
APINDO juga menyoroti pentingnya menjaga momentum investasi untuk memperluas kesempatan kerja formal.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dikutip APINDO, realisasi investasi Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
APINDO menilai angka tersebut menunjukkan pentingnya menjaga investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang memiliki kemampuan lebih besar dalam menyerap tenaga kerja.
“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” ujar Shinta.
Menurut APINDO, tertahannya investasi dan ekspansi usaha dapat berpengaruh terhadap perekrutan tenaga kerja. Pencari kerja berpotensi semakin sulit masuk ke sektor formal, sementara pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berisiko membutuhkan waktu lebih lama untuk kembali bekerja.
Dorong Konsep Flexicurity
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab persoalan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan pekerja dan dunia usaha menghadapi perubahan dunia kerja di masa mendatang.
“Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan,” ujar Bob.
APINDO mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara fleksibilitas dunia kerja dan kepastian perlindungan bagi pekerja.
Menurut Bob, pelindungan pekerja tetap menjadi fondasi, sementara fleksibilitas dibutuhkan agar perusahaan dapat merespons perubahan pasar dan kepastian berusaha diperlukan agar perusahaan mampu mengambil keputusan, berinvestasi, serta menciptakan lapangan kerja.
“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja,” tegasnya.
Bob menambahkan, reformasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar regulating employment menuju creating employment. Regulasi dinilai perlu adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan industri, sementara pekerja informal perlu memiliki jalur yang lebih kuat untuk masuk ke pekerjaan formal.
Target 2 Juta Pekerjaan Formal
APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan yang berjalan bersama kebijakan investasi dan industri mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.
Pengembangan kompetensi, kata APINDO, perlu semakin terhubung dengan kebutuhan industri sehingga pelatihan dan sertifikasi dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mempersiapkan pekerja menghadapi digitalisasi dan perubahan struktur pekerjaan.
APINDO juga meminta Pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU sebelum persoalan mendasar dalam substansi regulasi diperbaiki.
Kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif dinilai perlu dilakukan untuk menguji konsekuensi regulasi terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja.
APINDO juga menilai perlu ada kejelasan mengenai pendanaan, aturan pelaksana, serta masa transisi agar regulasi tidak hanya memberikan pelindungan secara normatif, tetapi dapat diterapkan secara efektif.
“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” tutup Shinta.(Rls)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA