Empat Warga Palangka Raya Uji UU Penanggulangan Bencana ke MK, Soroti Ukuran Anggaran “Memadai”


 

Palangka Raya, Betang.tv – Di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi perhatian di Kalimantan Tengah, empat warga Kota Palangka Raya membawa persoalan tata kelola anggaran penanggulangan bencana ke ranah konstitusional.

Keempatnya mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan secara daring pada 27 September 2026 dan telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 369/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon masing-masing Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto, diwakili kuasa hukum Aryo Nugroho Waluyo, S.H., dari Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo & Rekan.

Inti permohonan tersebut berkaitan dengan belum adanya parameter yang dinilai jelas untuk menentukan kapan alokasi anggaran penanggulangan bencana dapat disebut “memadai”.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa ketidakjelasan ukuran tersebut dapat menyulitkan pembentuk anggaran, lembaga pengawas, maupun masyarakat dalam menilai apakah anggaran penanggulangan bencana telah disusun sesuai tingkat risiko dan kebutuhan, baik pada tahap prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana.

Permohonan tersebut diajukan dengan latar situasi karhutla di Kalimantan Tengah sepanjang 2026.

Dokumen permohonan mencantumkan sejumlah data, antara lain pemetaan BPBD Provinsi Kalimantan Tengah pada Januari 2026 yang mencatat 84 kecamatan berkategori risiko tinggi karhutla di 12 kabupaten/kota.

Selain itu, status Tanggap Darurat tingkat provinsi disebut berlaku sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Evaluasi penanganan per 15 September 2026 juga mencatat 2.909 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar dalam penanganan Satgas mencapai 9.440,36 hektare.

Data lainnya mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 300 atau kategori “Sangat Tidak Sehat” di Bukit Tunggal pada 13 September 2026. Kondisi karhutla dan kabut asap juga berdampak pada aktivitas pendidikan, termasuk peralihan seluruh perkuliahan Universitas Palangka Raya ke sistem daring mulai 31 Agustus 2026.

Berdasarkan rangkaian data tersebut, para pemohon berpendapat bahwa risiko bencana dapat dipetakan sebelum puncak musim kebakaran. Mereka juga menilai kesiapsiagaan memiliki sejumlah keluaran yang dapat diukur, seperti pemutakhiran kajian risiko, ketersediaan sumber air, peralatan, dan logistik.

Para pemohon menegaskan bahwa permohonan yang diajukan bukan untuk meminta MK menentukan nominal ataupun persentase tertentu dalam penganggaran penanggulangan bencana.

Mereka meminta agar frasa “yang memadai” dimaknai dengan parameter yang antara lain mempertimbangkan tingkat risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana, dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta menjamin ketersediaan pendanaan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa permohonan tidak mendalilkan pemerintah sama sekali tidak menganggarkan penanggulangan karhutla dan tidak menuduh pejabat tertentu lalai.

Sebaliknya, para pemohon menyatakan pembiayaan penanggulangan bencana tersebar pada sejumlah instrumen pusat dan daerah. Yang diminta adalah batas konstitusional minimum agar kebijakan penganggaran tetap memiliki ruang yang luas, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan risiko dan kebutuhan yang telah dipetakan.

Kuasa hukum para pemohon, Aryo Nugroho Waluyo, S.H., mengatakan permohonan tersebut tidak ditujukan untuk menetapkan angka anggaran.

“Yang kami minta adalah ukuran konstitusional minimum agar kata ‘memadai’ dapat diuji sebelum bencana terjadi, bukan hanya dievaluasi setelah kerusakan berlangsung,” ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Para pemohon berharap perkara tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola anggaran penanggulangan bencana yang lebih terukur, transparan, dan dapat diawasi publik sejak tahap perencanaan.

Selanjutnya, para pemohon menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara Mahkamah Konstitusi.(Red/J)


Periksa Juga

Sinergi untuk Stabilitas, Yonif TP 924/Uria Mapas Rangkul Pers dan FKPPI Perkuat Ketahanan Wilayah Bartim

        Pengunjung : 729 Tamiang Layang, Betang.tv – Komitmen membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat …